Menteri Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak. Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer K2 maupun non-K2.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan honorer di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.
“Jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka bisa mengajukan usulan pendataan,” pungkasnya.
Demikian penjelasan terkait 3 skenario penghapusan honorer yang akana dilaksanakan oleh Kemen PANRB, semoga penjelasan terkait 3 skenario penghapusan honorer tersebut bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)