3 Sasaran Peserta Proses Verifikasi Validasi PPG Dalam Jabatan

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini adalah hal yang harus dipersiapkan untuk kalian yang termasuk ke dalam salah satu peserta sasaran proses verifikasi dan validasi PPG dalam jabatan Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Hal ini dikarenakan, pendaftaran untuk proses verifikasi dan validasi (verval) PPG dalam jabatan ini telah dibuka mulai pada tanggal 16 Februari 2023 dan pada tanggal 22 Februari 2023.

Alasan terdapat dua tanggal yang berbeda dalam proses verifikasi dan validasi PPG dalam jabatan yaitu karena terdapat 3 sasaran peserta yang berbeda. Sebelum melihat lebih lanjut lagi mengenai 3 sasaran peserta verifikasi dan validasi ini, seperti yang telah diketahui bahwa informasi tersebut didapatkan dari sebuah surat edaran.

Surat Edaran (SE) tersebut telah dikeluarkan oleh Kemdikbud dengan No 0280/B2/GT.00.05/2023  tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang telah lulus seleksi pada seleksi PPG dalam jabatan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagi peserta menjadi 3 sasaran guna melaksanakan proses tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan seleksi akademik PPG dalam jabatan tahun 2022 yang berjumlah sebanyak 35.663 orang akan tetapi belum mendapatkan kuota penempatan
  2. Guru yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2018 sampai dengan 2021 yang berjumlah sebanyak 2.231 orang akan tetapi belum menandatangani dokumen bantuan pemerintah di tahun tersebut.
  3. Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik pada seleksi tahun 2017 sampai dengan 2019 yang berjumlah sebanyak 10.242 orang akan tetapi belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Selanjutnya perlu untuk diketahui bahwasannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1 sampai 3 antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Telah terdaftar ke dalam peserta verifikasi dan validasi yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK
  • Masih aktif sebagai seorang guru atau guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
  • Mempunyai kelakuan baik
  • Telah terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Maksimal usia 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Untuk para guru yang akan melakukan proses mengunggah persyaratan administrasi, dapat melakukannya dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing melalui link berikut https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Halaman Selanjutnya

Pada lampiran II dan III terdapat informasi tentang persyaratan administrasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 717 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis