3 Perubahan Ketentuan Untuk Guru Dari Kemdikbud

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal penting yang harus diketahui guru tersebut adalah 3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud.

3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud tersebut berhubungan dengan kesejahteraan guru untuk tahun 2023 mendatang. Salah satunya adalah mengenai tunjangan dan juga gaji guru. Pada ketentuan tersebut terdapat 3 perubahan tentang guru yang telah direncanakan oleh Kemdikbud untuk tahun 2023.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam acara erayaan Hari Guru Nasional, pada Jumat, 25 November 2022 lalu menyampaikan hal mengenai perubahan beberapa poin tersebut.

Pada acara tersebut, Nadiem makarim menyampaikan kepada guru bahwa terdapat tiga poin perubahan untuk kesejahteraan guru pada tahun depan. Tiga poin yang dimaksud oleh Nadiem Makarim tersebut untuk tahun 2023 kedepan adalah sebagai berikut:

1. Formasi ASN PPPK

Untuk poin pertama yang disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023. Mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023 tersebut akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut akan dilakukan pada bulan maret. Perlu diketahui jika pada bulan Maret tersebut Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan maka pemerintah pusat akan melakukan hal tersebut.

Oleh sebab itu formasi untuk pelaksanaan ASN PPPK akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga sebagai wujud atau bentuk keseriusan Kemdikbud dalam mewujudkan kesejahteraan guru.

2. Tunjangan dan Gaji

Untuk perubahan pada poin kedua ini adalah mengenai tunjangan gaji. Perubahan pada poin kedua ini menyangkut kesejahteraan guru pada tahun depan. Oleh sebab itu pemerintah juga membuat ketentuan mengenai tunjangan dan gaji untuk guru.

Pada tunjangan dan gaji guru ASN PPPK pada tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memastikan bahwa terkait anggaran tunjangan dan juga gaji guru untuk ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan lain selain untuk tunjangan dan juga gaji guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Anggaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis