3 Perubahan Ketentuan Untuk Guru Dari Kemdikbud

- Editor

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat informasi penting yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal penting yang harus diketahui guru tersebut adalah 3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud.

3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud tersebut berhubungan dengan kesejahteraan guru untuk tahun 2023 mendatang. Salah satunya adalah mengenai tunjangan dan juga gaji guru. Pada ketentuan tersebut terdapat 3 perubahan tentang guru yang telah direncanakan oleh Kemdikbud untuk tahun 2023.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam acara erayaan Hari Guru Nasional, pada Jumat, 25 November 2022 lalu menyampaikan hal mengenai perubahan beberapa poin tersebut.

Pada acara tersebut, Nadiem makarim menyampaikan kepada guru bahwa terdapat tiga poin perubahan untuk kesejahteraan guru pada tahun depan. Tiga poin yang dimaksud oleh Nadiem Makarim tersebut untuk tahun 2023 kedepan adalah sebagai berikut:

1. Formasi ASN PPPK

Untuk poin pertama yang disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023. Mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023 tersebut akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut akan dilakukan pada bulan maret. Perlu diketahui jika pada bulan Maret tersebut Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan maka pemerintah pusat akan melakukan hal tersebut.

Oleh sebab itu formasi untuk pelaksanaan ASN PPPK akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga sebagai wujud atau bentuk keseriusan Kemdikbud dalam mewujudkan kesejahteraan guru.

2. Tunjangan dan Gaji

Untuk perubahan pada poin kedua ini adalah mengenai tunjangan gaji. Perubahan pada poin kedua ini menyangkut kesejahteraan guru pada tahun depan. Oleh sebab itu pemerintah juga membuat ketentuan mengenai tunjangan dan gaji untuk guru.

Pada tunjangan dan gaji guru ASN PPPK pada tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memastikan bahwa terkait anggaran tunjangan dan juga gaji guru untuk ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan lain selain untuk tunjangan dan juga gaji guru tersebut.

Halaman Selanjutnya

Penggunaan Anggaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis