Terdapat informasi penting yang harus diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, SD, SMP, SMA dan juga SMK. Hal penting yang harus diketahui guru tersebut adalah 3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud.
3 perubahan ketentuan untuk guru dari Kemdikbud tersebut berhubungan dengan kesejahteraan guru untuk tahun 2023 mendatang. Salah satunya adalah mengenai tunjangan dan juga gaji guru. Pada ketentuan tersebut terdapat 3 perubahan tentang guru yang telah direncanakan oleh Kemdikbud untuk tahun 2023.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam acara erayaan Hari Guru Nasional, pada Jumat, 25 November 2022 lalu menyampaikan hal mengenai perubahan beberapa poin tersebut.
Pada acara tersebut, Nadiem makarim menyampaikan kepada guru bahwa terdapat tiga poin perubahan untuk kesejahteraan guru pada tahun depan. Tiga poin yang dimaksud oleh Nadiem Makarim tersebut untuk tahun 2023 kedepan adalah sebagai berikut:
1. Formasi ASN PPPK
Untuk poin pertama yang disebutkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut adalah mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023. Mengenai formasi ASN PPPK pada tahun 2023 tersebut akan dilengkapi oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut akan dilakukan pada bulan maret. Perlu diketahui jika pada bulan Maret tersebut Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan maka pemerintah pusat akan melakukan hal tersebut.
Oleh sebab itu formasi untuk pelaksanaan ASN PPPK akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga sebagai wujud atau bentuk keseriusan Kemdikbud dalam mewujudkan kesejahteraan guru.
2. Tunjangan dan Gaji
Untuk perubahan pada poin kedua ini adalah mengenai tunjangan gaji. Perubahan pada poin kedua ini menyangkut kesejahteraan guru pada tahun depan. Oleh sebab itu pemerintah juga membuat ketentuan mengenai tunjangan dan gaji untuk guru.
Pada tunjangan dan gaji guru ASN PPPK pada tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan memastikan bahwa terkait anggaran tunjangan dan juga gaji guru untuk ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan lain selain untuk tunjangan dan juga gaji guru tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya