3 Perubahan Dari Kemendikbud Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Sertifikasi Guru – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan 3 poin perubahan pada Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB. Hal tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas yang baru nanti apabila disahkan.

Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ini diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun non ASN sampai adanya kesetaraan. 3 Poin perubahan tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas Nomor : 537/sipres/A6/VIl/2022

Pada bagian peraturan kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu :

– UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

– UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)

– UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Pada latar belakangnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu seperti pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar untuk guru.

Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN. Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram @ppgkemdikbud.

Halaman Selanjutnya

3 Poin Perubahan Tunjangan Sertifikasi Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis