Tunjangan Sertifikasi Guru – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan 3 poin perubahan pada Pemberian tunjangan sertifikasi guru untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB. Hal tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas yang baru nanti apabila disahkan.
Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru ini diberikan kepada guru yang berstatus ASN maupun non ASN sampai adanya kesetaraan. 3 Poin perubahan tersebut terdapat pada RUU Sisdiknas Nomor : 537/sipres/A6/VIl/2022
Pada bagian peraturan kesejahteraan, yang terdapat dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi, jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Latar belakang RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu :
– UU 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
– UU 14/2005 Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
– UU 12/2012 Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Pada latar belakangnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu seperti pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar untuk guru.
Kemudian, pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN. Upaya tersebut, untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” ucap Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram @ppgkemdikbud.
Halaman Selanjutnya
3 Poin Perubahan Tunjangan Sertifikasi Guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya