3 Perubahan dari Kemdikbud pada Tunjangan Sertifikasi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SLB

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Pendanaan wajib belajar

Kedua, terkait pendanaan wajib belajar yang mana sekarang ini menjadi semakin jelas yang sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah apabila masyarakat ingin berkontribusi sukarela maka dalam RUU Sisdiknas juga dijelaskan bahwa pemerintah akan mendanai penyelenggaraan wajib belajar.

Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya akan tetapi masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

3. Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan

Ketiga, nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan yang mana sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah yang mana hal tersebut telah membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.

Sehingga melalui RUU Sisdiknas maka sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah dapat mudah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut apabila nantinya diperlukan.

4. Mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan

Keempat, adanya mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan yang mana dalam RUU Sisdiknas sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Oleh karena itu, dalam RUU Sisdiknas terbaru ini Standar Nasional Pendidikan juga berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan sebaliknya.

5. Mapel wajib pendidikan pancasila

Kelima, adanya mapel wajib pendidikan pancasila yang mana pendidikan pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan agama dan bahasa indonesia. Selain mata pelajaran tersebut dalam RUU Sisdiknas ini juga ada muatan wajib yakni matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, serta muatan lokal.

6. Standar nasional pendidikan

Keenam, terkait dengan standar nasional pendidikan yang mana dalam RUU Sisdiknas terbaru maka standar nasional pendidikan menjadi lebih fleksibel untuk mengakomodasi dan mempertimbangkan keragaman antara daerah. Hal tersebut bertujuan agar tidak menjadi ikatan birokratis dan administratif yang terlalu rinci ketika hal tersebut dapat dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya

Penguatkan prioritas pada pendidikan anak usia dini (PAUD)…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis