3 Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (Passing Grade, Kuota, dan Prioritas)

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG – Setelah peserta PPG mengikuti Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nantinya terdapat 2 keputusan bahwa peserta PPG tersebut lolos dan bisa lanjut ke tahap selanjutnya yaitu lapor diri atau tidak lulus dan nanti bisa mendaftar di tahap selanjutnya. 

3 Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Berikut ini analisa berdasarkan data empirik 3 Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :

  1. Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
  2. Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
  3. Skala Prioritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbud)

Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022

Belum terdapat informasi resmi terkait passing grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022 namun kita bisa melakukan analisis berdasarkan Passing Grade UKMPPG Tahun 2021 dan Passing Grade Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Passing Grade UKMPPG Tahun 2021 mencakup 2 hal yaitu :

  1. UKIN dengan nilai 70
  2. UP dengan nilai 70

Tidak akan lulus jika peserta Seleksi Akademik PPG mendapatkan nilai dari 2 hal diatas yaitu UKIN dan UP dibawah 70.

Namun hal tersebut tidak menjadi patokan utama Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022 yang merupakan Pretest, sedangkan UKMPPG adalah Postest. Namun biasanya Passing Grade untuk Pretest itu lebih kecil dibandingkan Passing Grade untuk Postest

Passing Grade Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 diikuti oleh 206.700 Guru dan dari hasil seleksi akademik tersebut diterima hanya 29.518 Guru yang lolos dengan skor nilai total minimal 55. Meskipun seiring berjalannya waktu untuk passing grade mengalami penurunan dikarenakan terdapat kuota tambahan peserta dengan nilai 51 pun bisa lolos dan masuk ke cadangan atau angkatan 4

Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Untuk kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

  1. Daljab TMT s.d Desember 2015 dengan rencana pelaksanaan 3 bulan kuotanya hanya 40.000 peserta (dibagi menjadi 2 angkatan) dengan jumlah calon peserta 1.138.373.
  2. Daljab TMT mulai 2016 dengan rencana pelaksanaan 1 semester kuotanya hanya 30.000 dengan jumlah calon peserta 428.765

Rekapitulasi Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. TMT s.d 31 Desember 2015 dengan calon peserta 326.462
  2. TMT 1 Januari 2016 – 1 Januari 2019 dengan calon peserta 65.068
  3. Total calon peserta 391.530

Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

  1. PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 TMT dibawah Tahun 2015 20.000 Peserta
  2. PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 TMT dibawah Tahun 2015 20.000 Peserta
  3. PPG Daljab 1 Semester TMT 2016 – 2019 36.000 Peserta

Persaingan Kelulusan

  1. Kuota TMT s.d 2015 40.000 dengan Lulusan Seleksi Administrasi 326.462 
  2. Kuota TMT s.d 2019 36.000 dengan Lulusan Seleksi Administrasi 65.068

Persaingan tersebut belum ditambah lagi dengan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Prioritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kita bisa melihat di bagian pola penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tertulis sebagai berikut :

Pola Penerimaan Mahasiswa

Pola Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
  2. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
  3. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
  4. Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan
  5. Direktorat Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
  6. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili;
  7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik;
  8. Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

Di poin terakhir menjelaskan bahwa Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

Hal tersebut mengacu pada Permendikbud No 38 Tahun 2020 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan pasal 12 yang berisi :

  1. Dalam hal calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis dan perolehan nilai.

Kesimpulan

Terdapat 3 poin penting Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yaitu :

  1. Target pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
  2. Dirangking dari perolehan nilai tertinggi
  3. Penentuan prioritas peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 oleh Panitia Nasional Seleksi PPG

Demikian artikel mengenai 3 Penentu Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (Passing Grade, Kuota, dan Prioritas). Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 1,467 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru