3 Mekanisme Seleksi THK-II dan Guru Honorer Sekolah Negeri Sesuai Materi Rakor Seleksi Guru ASN PPPK 2022!

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi THK-II dan Guru Honorer – Beberapa waktu yang lalu, telah diadakan rapat koordinasi (rakor) berkaitan dengan seleksi guru ASN PPPK di Tahun 2022.

Pada rakor tersebut, dibahas berbagai hal terkait dengan mekanisme penempatan, mekanisme seleksi, kisi-kisi instrumen penilaian kesesuaian dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ASN tahun ini diprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menjelaskan pada 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yaitu:

  • Prioritas I: honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021, tetapi belum mendapat formasi.
  • Prioritas II: honorer K2. Baca Juga: MenPAN-RB Azwar Anas Tetapkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak 530.028, 3 Formasi Terbanyak, Ini Perinciannya.
  • Prioritas III: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Adapun lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta mereka yang terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum,” kata Alex.

Pada kesempatan sama, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme seleksi PPPK 2022, yaitu:

  1. Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
  2. Dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  3. Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

“Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN PPPK berkualitas dan berintegritas,” tegas Nunuk Suryani.

Sementara itu, Pemerintah juga telah mempublikasikan materi rapat koordinasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer di Sekolah Negeri.

Halaman berikutnya

Adapun mekanisme seleksi THK-II dan Guru Honorer..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis