3 Keuntungan yang Dimiliki oleh Guru PPPK, Apa Saja?

- Editor

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelebihan Guru PPPK – Setidaknya ada tiga keuntungan atau kelebihan jika guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan melalui laman resmi gtk.kemdikbud.go.id bahwa PPPK memiliki manfaat yang besar terhadap kesejateraan guru.

Melalui laman tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memaparkan tiga keunggulan guru PPPK.

Berikut tiga keunggulan atau kelebihan guru PPPK sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mendikbudristek.

Pertama, mengubah status dari honorer menjadi ASN akan meningkatkan kesejahteraan karena akan menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang tidak sedikit tentunya.

Terdapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK. Berikut beberapa komponen gaji pokok dan tunjangan yang bisa didapatkan:

1. Gaji Pokok PPPK

Bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1, maka berada pada golongan IX. Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.

Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan IIIA. Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500.

Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama.

Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.

Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000.

Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.

2. Tunjangan PPPK

Setidaknya ada dua tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tunjangan kinerja daerah (TPP).

Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.

Bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.

Halaman berikutnya

Dalam hal ini..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis