Kelebihan Guru PPPK – Setidaknya ada tiga keuntungan atau kelebihan jika guru honorer menjadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan melalui laman resmi gtk.kemdikbud.go.id bahwa PPPK memiliki manfaat yang besar terhadap kesejateraan guru.
Melalui laman tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memaparkan tiga keunggulan guru PPPK.
Berikut tiga keunggulan atau kelebihan guru PPPK sebagaimana yang telah disampaikan oleh Mendikbudristek.
Pertama, mengubah status dari honorer menjadi ASN akan meningkatkan kesejahteraan karena akan menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan yang tidak sedikit tentunya.
Terdapat banyak komponen mengenai gaji dan tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK. Berikut beberapa komponen gaji pokok dan tunjangan yang bisa didapatkan:
1. Gaji Pokok PPPK
Bagi PPPK yang saat ini memiliki ijazah S1, maka berada pada golongan IX. Gaji pokok. PPPK wajib menerima gaji pokok tersebut setiap bulan.
Jika di PNS, itu sama halnya dengan golongan IIIA. Besaran gaji pokok yang diterima bagi golongan IX nantinya adalah berjumlah Rp. 2.966.500.
Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama.
Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.
Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000.
Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.
2. Tunjangan PPPK
Setidaknya ada dua tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Tunjangan kinerja daerah (TPP).
Perlu dipahami bahwa asing-masing daerah tentu berbeda TPP-nya. Karena untuk TPP ini didasarkan kepada APBD masing-masing daerah.
Bagi PPPK yang beruntung bisa saja mendapatkan tunjangan sertifikasi dan TKD, karena tidak semua PPPK mendapatkan tunjangan-tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dan TKD akan dibayarkan pertriwulan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya