3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022, Cek Disini!

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Dalam pelaksanaan PPPK Tahun 2022 terdapat tiga kategori guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi. Tiga kategori tersebut perlu diketahui bagi peserta seleksi yang ingin melamar.

Pasalnya pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaannya yang tercantum pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait kriteria peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022, baik untuk guru honorer sekolah negeri maupun swasta. Akan tetapi ternyata, masih terdapat juga guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.

Pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan tentang Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Guru 2022.

Apakah Anda termasuk salah satunya? Berikut Penjelasannya

Halaman Selanjutnya

3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut..

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis