PPPK Tahun 2022 – Dalam pelaksanaan PPPK Tahun 2022 terdapat tiga kategori guru honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi. Tiga kategori tersebut perlu diketahui bagi peserta seleksi yang ingin melamar.
Pasalnya pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaannya yang tercantum pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait kriteria peserta yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022, baik untuk guru honorer sekolah negeri maupun swasta. Akan tetapi ternyata, masih terdapat juga guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022.
Pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan tentang Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Guru 2022.
Apakah Anda termasuk salah satunya? Berikut Penjelasannya
Halaman Selanjutnya
3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya