3 Kabar Gembira untuk Guru, Nomor Tiga Seperti Mimpi!

- Editor

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa kabar pada ulasan kali ini, mungkin guru sebentar lagi akan mendapatkan angin segar. Tiga kabar gembira untuk guru ini meliputi passing grade pada seleksi PPPK, tambahan penghasilan bagi PPPK dan regulasi dari Kemenkeu tentang tunjangan PPPK.

1. Passing Grade Memenuhi, tapi tidak Lulus Seleksi PPPK

Bagi guru yang lulus passing grade untuk seleksi P3K yang dalam hal ini sudah memenuhi standar nilai, dipastikan akan tetap dapat formasi. Meskipun ada Anda yang pada tahap 1 kemarin sudah lulus passing grade akan tetapi belum lulus karena sudah ada guru lain yang mungkin nilainya lebih tinggi. Sehingga demikian guru lain tersebut yang lulus, sementara Anda dinyatakan tidak lulus tahap 1.

Jika Anda sudah lulus passing grade, jangan khawatir tidak mendapat formasi. Anda harus tetap mengikuti proses tahap 2 yang tentunya dengan syarat Anda sudah mengantongi nilai lulus passing grade.

Diakhir seleksi P3K yaitu pada tahap 3 ada tahap optimalisasi formasi, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan tetap memenuhi formasi untuk guru-guru yang lulus passing grade. Artinya guru yang lulus passing grade ini akan dicarikan formasi untuk mengisi formasi yang kosong tersebut.

Dapat dipastikan akan banyak formasi yang tidak terisi karena jumlah formasi tersebut lebih banyak daripada peserta P3K tahun 2021 ini. Yang terpenting adalah Anda  sudah lulus passing grade, termasuk di tahapan-tapahan seleksi selanjutnya, di tahap 2 dan 3 tetap upayakan untuk lulus passing grade.

2. Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PPPK

Kabar baik selanjutnya adalah bagi guru yang nantinya lulus P3K yang belum sertifikasi. Dapat dipastikan akan mendapatkan tunjangan tamsil (tambahan penghasilan). Artinya yang belum sertifikasi, akan tetap mendapat tunjangan tamsil tersebut. Tentunya ini diluar dari gaji pokok selain gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain yang melekat.

Hal ini sudah diagendakan dalam sosialisasi Kebijakan DAK Fisik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022. Salah satu isi dari arah kebijakan dan strategi pengalokasian DAK pada tahun 2022 ini dijelaskan bahwa untuk guru PNS dan termasuk P3K kuota penerimanya sebanyak 328.699 orang. Jadi kemungkinan nanti masing-masing guru yang P3K non sertifikasi pun akan mendapat tunjangan tamsil (tambahan penghasilan) sama dengan PNS.

3. Tunjangan Sertifikasi untuk PPPK

Kabar gembira untuk guru yang terakhir adalah untuk guru P3K. Guru P3K yang sertifikasi itu akan mendapatkan gaji pokok + tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Artinya akan ada peningkatan penghasilan bagi guru.

Seperti yang kita tahu bahwa guru ketika berstatus honorer, tunjangan sertifikasi-nya sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. Namun nanti ketika guru diangkat P3K, secara otomatis tunjangan sertifikasi-nya naik menjadi 1 kali gaji pokok.

Satu kali gaji pokok bagi guru P3K itu hampir mencapai 3 juta. Maka dari itu nanti hal tersebut menjadi dasar gaji tunjangan sertifikasi untuk guru. Dengan demikian, bagi guru P3K ada peningkatan nominal dari tunjang sertifikasi yang tadinya honorer menjadi P3K.

Informasi ini juga referensinya sama, yaitu dari paparan Kementerian Keuangan. Didalamya  disebutkan bahwasanya tunjangan profesi guru termasuk untuk guru P3K telah dianggarkan tunjangan sertifikasi untuk guru P3K oleh Kementerian Keuangan untuk Tahun 2022.

4. Hal Penting untuk Diingat

Kesimpulan dari tiga kabar gembira untuk guru ini adalah bagi yang nilai passing grade-nya telah lulus, namun ternyata dalam tahap 1 belum dinyatakan lulus, harap bersabar. Karena tetap akan mendapatkan formasi terkait dengan tahap optimalisasi formasi dan jumlah formasinya pun lebih banyak dari peserta seleksi P3K.

Yang kedua, akan ada Tunjangan Tambagan Penghasilan bagi guru P3K. Hal ini telah diatur dalam sosialisasi DAK FISIK tahun 2022 yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan tentang Kebijakan Dana Alokasi.

Yang terakhir adalah bagi guru P3K akan mendapatkan ada peningkatan penghasilan karena guru mendapat gaji pokok ditambah tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok.

Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru