3 Kabar Gembira untuk Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2023!

- Editor

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru dan kepala sekolah ada kabar gembira yang datang langsung dari Kemendikbud dan Kemenkeu. Salah satu dari 3 kabar gembira tersebut mengenai rencana yang telah dicanangkan oleh Kemendikbud.

Dilansir dari laman menpan.go.id yang membahas kolaborasi antara Menpan-RB dengan mendikbud adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Tunjangan

Dilansir dari laman tersebut Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan menyampaikan hal penting dihadapan Menteri Anas dan jajaranya.  Menteri Pendidikan tersebut menyampaikan bahwasanya ada rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sebagaimana yang kita ketahui, saat ini dana tunjangan ditransfer ke pemda setempat kemudian didistribusikan ke guru. Namun Menteri pendidikan tersebut ingin mempersingkat proses penyaluran dana dan mempersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga pemerintah pusat langsung melakukan transfer ke rekening guru.

  1. Peningkatan Profesionalisme bagi Dosen

Tak hanya guru dan kepala sekolah, Menteri Nadiem juga menyampaikan mengenai peningkatan profesionalisme dosen termasuk pegawai PPPK. Nadiem berharap kepada seluruh guru maupun dosen pegawai PPPK dapat memberikan pengaruh positif di instansi masing-masing, menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam aparatur sipil negara.

Kolaborasi yang terjalin antara Kementerian PAN-RB dan Kemendikbudristek diharapkan dapat menjadi transformasi bagi perkembangan SDM secara bersamaan, sehingga mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dengan lebih cepat.

  1. Anggaran untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Siswa di Tahun 2023

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa penyusunan APBN 2023 memang memerlukan proses yang begitu Panjang. Sri Mulyani selaku Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa anggaran pendidikan di tahun 2023 akan mengalami peningkatan kembali mencapai angka Rp 595,9 Triliun hingga Rp 563,6 Triliun Rupiah.

Anggaran tersebut meningkat cukup banyak dari anggaran sebelumnya yang hanya berkisar Rp 542,8 Triliun. Selain itu anggaran belanja pendidikan juga digunakan untuk mendukung berbagai hal seperti beasiswa kepada para mahasiswa dan siswa penerima Kartu Indonesia Pintar.

Dengan adanya beasiswa tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai belanja pendidikan yang didalamnya termasuk beasiswa kepada 20 juta siswa yang berhak menerima bantuan melalui KIP. Sementara itu mahasiswa yang berhak mendapatkan beasiswa dari pemerintah sebanyak 975,3 ribu orang.

Selain untuk siswa dan mahasiswa, alokasi anggaran tersebut juga digunakan untuk guru dan kepala sekolah mengenai pembayaran tunjangan profesi guru. Anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan juga PNS yang berprofesi sebagai pendidik akan diberikan kepada 264 ribu orang.

Selain tunjangan, anggaran belanja kependidikan juga digunakan untuk keperluan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari SD, SMP, hingga SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) serta BOP untuk PAUD.

Sementara itu, DPR RI menilai anggaran yang digunakan untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK masih kurang. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyinggung anggaran yang digelontorkan Kemenkeu untuk melakukan pengangkatan terhadap guru honorer menjadi guru PPPK.

Halaman Selanjutnya

Anggaran yang Dikeluarkan Kemenkeu utuk Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis