Syarat Mendapatkan Honor Dana BOS
Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan honor dari dana BOS.
Saat ini, menurut aturan terbaru ada pengecualian untuk di masa bencana alam atau non alam itu tidak menjadi syarat wajib. Akan tetapi dalam juknis, hal itu masih tetap diwajibkan. Bisa jadi ke depan masih tetap seperti ini.
Dan ketika bencana alam non alam sudah tidak ada, maka semua guru untuk mendapatkan dana BOS harus memiliki NUPTK.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Pendidikan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa “ketentuan ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam dan non alam yang ditetapkan oleh pemerintah.”
Syarat Wajib Mengikuti PPG
Selain pentingnya NUPTK untuk kepentingan honor dana BOS, nomor unik ini juga wajib dimiliki bagi GTK yang hendak mengikuti program PPG.
NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti PPG sejak tahun-tahun lalu hingga saat ini, yaitu tahun 2022. Besar kemungkinan kedepan masih akan tetap diwajibkan sebagai syarat mengikti PPG.
Mengingat syarat memiliki NUPTK ini dari tahun ke tahun tetap ada dan diberlakukan. Meskipun ada guru yang sudah S1 dan terdaftar di Dapodik, akan tapi ketika guru tersebut belum memiliki NUPTK.
Maka belum dimungkinkan untuk mengikuti PPG sehingga NUPTK sangat perlu diupayakan untuk memenuhi syarat tersebut. Maka dari itu bagi GTK yang belum memiliki NUPTK, sebaiknya sesegera mungkin diurus.
Proses mendapatkan unik ini tidak begitu sulit. Hanya tinggal meng-upload berkas dengan konsultasi terlebih dahulu ke operator sekolah.
Halaman berikutnya
Syarat wajib mendapatkan tpg..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya