3 Alasan Pentingnya NUPTK Dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Simak Keuntungannya!

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mendapatkan Honor Dana BOS

Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan honor dari dana BOS.

Saat ini, menurut aturan terbaru ada pengecualian untuk di masa bencana alam atau non alam itu tidak menjadi syarat wajib. Akan tetapi dalam juknis, hal itu masih tetap diwajibkan. Bisa jadi ke depan masih tetap seperti ini.

Dan ketika bencana alam non alam sudah tidak ada, maka semua guru untuk mendapatkan dana BOS harus memiliki NUPTK.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Pendidikan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa “ketentuan ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam dan non alam yang ditetapkan oleh pemerintah.”

Syarat Wajib Mengikuti PPG

Selain pentingnya NUPTK untuk kepentingan honor dana BOS, nomor unik ini juga wajib dimiliki bagi GTK yang hendak mengikuti program PPG.

NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti PPG sejak tahun-tahun lalu hingga saat ini, yaitu tahun 2022. Besar kemungkinan kedepan masih akan tetap diwajibkan sebagai syarat mengikti PPG.

Mengingat syarat memiliki NUPTK ini dari tahun ke tahun tetap ada dan diberlakukan. Meskipun ada guru yang sudah S1 dan terdaftar di Dapodik, akan tapi ketika guru tersebut belum memiliki NUPTK.

Maka belum dimungkinkan untuk mengikuti PPG sehingga NUPTK sangat perlu diupayakan untuk memenuhi syarat tersebut. Maka dari itu bagi GTK yang belum memiliki NUPTK, sebaiknya sesegera mungkin diurus.

Proses mendapatkan unik ini tidak begitu sulit. Hanya tinggal meng-upload berkas dengan konsultasi terlebih dahulu ke operator sekolah.

Halaman berikutnya

Syarat wajib mendapatkan tpg.. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis