3 Alasan Pentingnya NUPTK Dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Simak Keuntungannya!

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mendapatkan Honor Dana BOS

Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan honor dari dana BOS.

Saat ini, menurut aturan terbaru ada pengecualian untuk di masa bencana alam atau non alam itu tidak menjadi syarat wajib. Akan tetapi dalam juknis, hal itu masih tetap diwajibkan. Bisa jadi ke depan masih tetap seperti ini.

Dan ketika bencana alam non alam sudah tidak ada, maka semua guru untuk mendapatkan dana BOS harus memiliki NUPTK.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Pendidikan PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa “ketentuan ini dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam dan non alam yang ditetapkan oleh pemerintah.”

Syarat Wajib Mengikuti PPG

Selain pentingnya NUPTK untuk kepentingan honor dana BOS, nomor unik ini juga wajib dimiliki bagi GTK yang hendak mengikuti program PPG.

NUPTK menjadi syarat wajib mengikuti PPG sejak tahun-tahun lalu hingga saat ini, yaitu tahun 2022. Besar kemungkinan kedepan masih akan tetap diwajibkan sebagai syarat mengikti PPG.

Mengingat syarat memiliki NUPTK ini dari tahun ke tahun tetap ada dan diberlakukan. Meskipun ada guru yang sudah S1 dan terdaftar di Dapodik, akan tapi ketika guru tersebut belum memiliki NUPTK.

Maka belum dimungkinkan untuk mengikuti PPG sehingga NUPTK sangat perlu diupayakan untuk memenuhi syarat tersebut. Maka dari itu bagi GTK yang belum memiliki NUPTK, sebaiknya sesegera mungkin diurus.

Proses mendapatkan unik ini tidak begitu sulit. Hanya tinggal meng-upload berkas dengan konsultasi terlebih dahulu ke operator sekolah.

Halaman berikutnya

Syarat wajib mendapatkan tpg.. 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis