2 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Beban belajar sebanyak 36 SKS ini dapat dipenuhi oleh guru dengan cara mengikuti program studi PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.

Untuk kabar baiknya lagi, nantinya guru non sertifikasi pada kategori berikut ini akan langsung mendapatkan penyetaraan sebanyak 36 SKS atau guru tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud kategori ini yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang telah mengikuti program dan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  • Guru yang telah menempuh pelatihan dan pendidikan profesi guru akan tetapi belum lulus uji kompetensi atau ujian tulis nasional pada akhir pelatihan dan pendidikan profesi guru.

Bagi guru yang termasuk ke dalam dua kategori di atas akan diberikan setara 36 SKS secara penuh.

Selain dua kategori tersebut, masih terdapat kategori guru non sertifikasi yang akan mendapatkan penyetaraan SKS meskipun tidak secara penuh 36 SKS. Para guru dalam kategori lainnya yaitu sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah dilakukan pengangkatan sampai akhir tahun 2015 akan diberikan RPL setara dengan 24 SKS.
  • Guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 diberikan RPL setara dengan 18 SKS.

Hal ini dapat diartikan, guru yang telah diangkat sampai dengan akhir 2015 hanya memiliki bebas belajar sebanyak 12 SKS, sementara itu guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 memiliki beban belajar sebanyak 18 SKS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis