Beban belajar sebanyak 36 SKS ini dapat dipenuhi oleh guru dengan cara mengikuti program studi PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.
Untuk kabar baiknya lagi, nantinya guru non sertifikasi pada kategori berikut ini akan langsung mendapatkan penyetaraan sebanyak 36 SKS atau guru tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.
Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud kategori ini yaitu sebagai berikut:
- Guru yang telah mengikuti program dan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
- Guru yang telah menempuh pelatihan dan pendidikan profesi guru akan tetapi belum lulus uji kompetensi atau ujian tulis nasional pada akhir pelatihan dan pendidikan profesi guru.
Bagi guru yang termasuk ke dalam dua kategori di atas akan diberikan setara 36 SKS secara penuh.
Selain dua kategori tersebut, masih terdapat kategori guru non sertifikasi yang akan mendapatkan penyetaraan SKS meskipun tidak secara penuh 36 SKS. Para guru dalam kategori lainnya yaitu sebagai berikut:
- Guru dalam jabatan yang telah dilakukan pengangkatan sampai akhir tahun 2015 akan diberikan RPL setara dengan 24 SKS.
- Guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 diberikan RPL setara dengan 18 SKS.
Hal ini dapat diartikan, guru yang telah diangkat sampai dengan akhir 2015 hanya memiliki bebas belajar sebanyak 12 SKS, sementara itu guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 memiliki beban belajar sebanyak 18 SKS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2