2 Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Di Tahun 2023

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Beban belajar sebanyak 36 SKS ini dapat dipenuhi oleh guru dengan cara mengikuti program studi PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.

Untuk kabar baiknya lagi, nantinya guru non sertifikasi pada kategori berikut ini akan langsung mendapatkan penyetaraan sebanyak 36 SKS atau guru tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud kategori ini yaitu sebagai berikut:

  • Guru yang telah mengikuti program dan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  • Guru yang telah menempuh pelatihan dan pendidikan profesi guru akan tetapi belum lulus uji kompetensi atau ujian tulis nasional pada akhir pelatihan dan pendidikan profesi guru.

Bagi guru yang termasuk ke dalam dua kategori di atas akan diberikan setara 36 SKS secara penuh.

Selain dua kategori tersebut, masih terdapat kategori guru non sertifikasi yang akan mendapatkan penyetaraan SKS meskipun tidak secara penuh 36 SKS. Para guru dalam kategori lainnya yaitu sebagai berikut:

  • Guru dalam jabatan yang telah dilakukan pengangkatan sampai akhir tahun 2015 akan diberikan RPL setara dengan 24 SKS.
  • Guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 diberikan RPL setara dengan 18 SKS.

Hal ini dapat diartikan, guru yang telah diangkat sampai dengan akhir 2015 hanya memiliki bebas belajar sebanyak 12 SKS, sementara itu guru yang telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 sampai dengan 2025 memiliki beban belajar sebanyak 18 SKS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis