Kabar Sertifikasi Guru – Setidaknya ada dua kabar gembira dari Mendikbudristek yang bisa menjawab keresahan selama ini yang dialami guru yang telah sertifikasi di bulan Januari 2023 ini.
Kabar ini segaligus menjawab beberapa pertanyaan yang sampai saat ini membelenggu di benak para guru sertifikasi.
Adapun dua kabar gembiranya adalah terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan IV dan rencana kemdikbudristek dalam hal kesejahteraan guru.
1. Pencairan TPG Triwulan IV
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).
Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah jika dihitung dari permulaan tahun.
Sebelumnya Pemerintah telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Untuk pencairan triwulan IV sendiri, berikut beberapa daerah yang sudah melakukan pencairan, antara lain:
- Manado
- Barito Kuala
- Bali
- Sulawesi Utara
- Serdang Begadai
- Bengkalis
- Kota Bandung
- Sulawesi Tengah
- Sintang
- Tanjab Barat
- Pali
- Kabupaten Bandung
- Manado
- Grobogan
- Pacitan
- Blitar Non PNS
- Kediri
- Kalimantan Selatan
- Aceh Tengah
- Jabiren
- Lampung Barat
- Banjarmasin
- Banyuasin
- Probolinggo
- Jakarta Utara
- Jakarta
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya