Kemudian pasal 135A juga pasal baru yang disisipkan antara pasal 135 dan 136. Pasal ini berisi:
(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Namun kedua pasal tersebut belum resmi berada dalam UU ASN yang sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut dari Pemerintah.
Termasuk sudah menjadi isu nasional terkait adanya Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) yang juga sampai saat ini belum ada kepastian.
Demikian informasi mengenai dua fakta pengangkatan honorer tanpa tes yang saat ini sedang hangat menjadi bahan perbincangan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!