17. Data non-ASN yang tidak layak (dipaksakan masuk data, padahal baru masuk di atas 2021, misalnya titipan), maka dalam proses finalisasi disertakan SPTJM oleh gubernur Jawa Barat, serta disertakan SPTJM kepala dinas terkait. Apabila ada data manipulasi yang bertanggung jawab adalah kepala dinas.
18. Dalam proses pengangkatan non-ASN provinsi Jawa Barat sudah membuat Satgas non-ASN mencakup seluruh instansi, sudah ada keputusan gubernurnya.
“Terkait data yang sampai hari ini belum juga masuk BKD, kami meminta waktu untuk terus dipantau sampai 30 Oktober dan apabila belum terdata sekalipun tidak perlu khawatir,” ujar Dian.
BKD, tambahnya sudah mengajukan perpanjangan waktu inject karena BKN sendiri belum ada tindak lanjut terkait data ini.
19. Inti dari pendataan ini didata dari Januari 2021, karena dari tahun 2018 BKD pernah menyampaikan ke semua SKPD untuk jangan lagi merekrut honorer meskipun kenyataannya di lapangan praktiknya tetap ada. Akhirnya BKD tidak bisa berbuat apa-apa karena kebutuhan di SKPD tersebut.
Demikian 19 poin hasil pertemuan tenaga honorer administrasi sekolah negeri dengan BKD Jawa Barat. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!