Nunuk juga menjelaskan bahwa untuk guru yang tidak mendapat formasi, diperlukan sebuah koordinasi dengan pemerintah daerah supaya dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara pada seleksi selanjutnya.
Dalam penjelasan tersebut, sebanyak 24.876 guru yang termasuk pada kategori pelamar prioritas 1 yang tidak mendapat kebutuhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.349 di antaranya mendapatkan formasi atau terbuka formasi untuk mata pelajaran jabatan lain.
Dalam hal tersebut diharapkan dapat mengikuti seleksi kembali dengan menggunakan mata pelajaran untuk jabatan lainya. Sementara untuk 13.527 sisanya tidak tersedia formasi.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa seleksi untuk guru ASN dengan status Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terdapat tiga mekanisme seleksi yang berbeda. Selain guru yang masuk pada kategori pelamar prioritas 1, masih terdapat pelamar prioritas untuk kategori prioritas 2 dan juga prioritas 3.
Hal tersebut mengakibatkan, jika masih tersedia formasi dari pelamar prioritas 1 maka akan dilakukan seleksi menggunakan mekanisme kedua yaitu kesesuaian. Pada proses seleksi ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesiona, pedagogic, sosial dan kepribadian.
Mekanisme tersebut juga berlaku untuk THK II yang tidak termasuk pada kategori 1 dan guru non ASN sekolah negeri yang telah terdaftar pada dapodik minimal 3 tahun 6 semester.
Demikian informasi mengenai 127.186 Guru Dipastikan Menjadi PPPK.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2