Terkait dengan syarat penerima tersebut maka hal yang wajib diketahui oleh para guru madrasah yakni bahwa tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru madrasah baik RA, MI, MTs dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang mana status layak ataupun tidaknya tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB.
Disisi lain, RUU Sisdiknas saat ini telah dibahas oleh Kemendikbud bersama dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan tunjangan profesi guru yang mana rencananya Kemendikbud akan merombak aturan sertifikasi. Kemdikbud juga menegaskan bahwa tujuan dari pembuatan RUU Sisdiknas yakni untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan yang diperoleh para guru berdasarkan UU ASN.
Sehingga, tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru non ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Halaman Selanjutnya
Rencananya program PPG akan difokuskan untuk…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya