12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah, Simak Besaran Beserta Syaratnya

- Editor

Sabtu, 24 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait dengan syarat penerima tersebut maka hal yang wajib diketahui oleh para guru madrasah yakni bahwa tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru madrasah baik RA, MI, MTs dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang mana status layak ataupun tidaknya tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar atau SKLB.

Disisi lain, RUU Sisdiknas saat ini telah dibahas oleh Kemendikbud bersama dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan tunjangan profesi guru yang mana rencananya Kemendikbud akan merombak aturan sertifikasi. Kemdikbud juga menegaskan bahwa tujuan dari pembuatan RUU Sisdiknas yakni untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan yang diperoleh para guru berdasarkan UU ASN.

Sehingga, tunjangan tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan. Selain itu, guru non ASN juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Halaman Selanjutnya

Rencananya program PPG akan difokuskan untuk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis