Tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah diperkirakan akan cair maksimal bulan November 2022. Hal tersebut merupakan kabar yang baik bagi guru-guru madrasah mulai dari jenjang RA, MI, MTs, maupun MA yang tercatat sebagai guru non ASN dan non sertifikasi yang berada dibawah naungan Kementerian Agama.
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini Kemenag akan terus memproses pencairan tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru-guru dari semua jenjang baik dari jenjang RA, MI, MTs serta MA non ASN dan non sertifikasi.
Untuk itu, Kemenag saat ini telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi. Selain itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berproses dalam pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi terutama terkait pembuatan rekening bank.
Kemenag juga telah mengalokasikan tunjangan insentif untuk seluruh guru madrasah baik dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai non ASN dan non sertifikasi yang berjumlah 210 ribu guru madrasah.
Untuk proses pencairan tunjangan insentif tersebut akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag yang mana pada saat ini Kemenag telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana sehingga ketika rekening guru-guru RA, MI, MTs dan MA non ASN dan non sertifikasi telah siap maka bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.
Intensif yang akan diberikan bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi akan diberikan yakni sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencananya pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah tersebut akan dirapel satu tahun sehingga nantinya tunjangan intensif yang akan diterima oleh para guru madrasah baik RA, MI, MTs dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yakni sebesar Rp 3 juta.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Kemenag yang mana akan merapel tunjangan insentif untuk guru madrasah selama satu tahun dan diupayakan cair paling lambat November 2022.
Tunjangan insentif yang diberikan kepada para guru madrasah baik dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi merupakan suatu bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Pemerintah berharap bahwa tunjangan insentif yang diberikan tersebut dapat memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Para guru madrasah dari seluruh jenjang baik RA, MI, MTs, maupun MA yang saat ini masih berstatus non ASN dan non sertifikasi telah memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar-mengajar serta prestasi peserta didik yang berada di madrasah pada semua level.
Namun, dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah maka tunjangan insentif bagi seluruh guru madrasah pada semua jenjang baik RA, MI, MTs dan MA non ASN dan non sertifikasi kuota penerimaannya dibatasi yang mana hanya guru RA, MI, MTs dan MA non ASN dan non sertifikasi yang telah memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerimanya.
Selain itu, penerima tunjangan insentif tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari masing-masing provinsi. Berikut merupakan kriteria guru madrasah baik dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif yakni diantaranya:
1. Guru non ASN yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs ataupun MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi tenaga pendidik (Serdik).
3. Guru non ASN yang telah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru non ASN yang aktif mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Guru non ASN yang telah berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yakni merupakan guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat juga pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Guru non ASN yang telah memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah S-1 atau D-IV.
7. Guru non ASN yang telah memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya.
8. Guru non ASN yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Guru non ASN yang belum berusia pensiun dengan batas maksimal 60 tahun.
10. Guru non ASN yang tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah.
11. Guru non ASN yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Guru non ASN yang tidak sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Halaman Selanjutnya
Terkait dengan syarat penerima tersebut maka hal yang wajib diketahui…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya