11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifkasi guru, guru tersebut harus memiliki sertifikat guru. Kemudian akan dilakukan pengecekan apakah sertifikat guru tersebut telah linier atau tidak dengan formasi yang ditetapkan.

9. TKD atau Tunjangan Daerah Tambah Penghasilan

Tunjangan ini diberikan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan selain dari gaji pokok dan juga tambahan penghasilan yang lain. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

10. Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat

11. Gaji 13 dan 14

Selain itu, berdasarkan pada PP nomor 98 tahun 2020 juga disebutkan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK. Mengenai penerimaan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK tersebut akan didapatkan dari golongan 1 sampai 17.

Penerimaan gaji guru ASN PPPK berdasarkan golongan S1 atau setara dengan gol IX adalah sebagai berikut:

Golongan IX, dengan besaran gaji mulai dari Rp2.966.500.

Golongan X, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.091.900.

Golongan XI, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.222.700.

Golonga XII, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.359.000.

Adapun uraian gaji dan tunjangan guru PPPK adalah sebagai berikut:

Sertifikasi per 3 bulan dengan rincian 3 x Rp2.966.500 kemudian dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp8.400.000.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) tambahan penghasilan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Gaji 13 dan 14 yang diberikan per tahun) sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi mengenai 11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,406 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis