8. Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifkasi guru, guru tersebut harus memiliki sertifikat guru. Kemudian akan dilakukan pengecekan apakah sertifikat guru tersebut telah linier atau tidak dengan formasi yang ditetapkan.
9. TKD atau Tunjangan Daerah Tambah Penghasilan
Tunjangan ini diberikan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan selain dari gaji pokok dan juga tambahan penghasilan yang lain. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
10. Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat
11. Gaji 13 dan 14
Selain itu, berdasarkan pada PP nomor 98 tahun 2020 juga disebutkan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK. Mengenai penerimaan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK tersebut akan didapatkan dari golongan 1 sampai 17.
Penerimaan gaji guru ASN PPPK berdasarkan golongan S1 atau setara dengan gol IX adalah sebagai berikut:
Golongan IX, dengan besaran gaji mulai dari Rp2.966.500.
Golongan X, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.091.900.
Golongan XI, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.222.700.
Golonga XII, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.359.000.
Adapun uraian gaji dan tunjangan guru PPPK adalah sebagai berikut:
Sertifikasi per 3 bulan dengan rincian 3 x Rp2.966.500 kemudian dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp8.400.000.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) tambahan penghasilan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.
Gaji 13 dan 14 yang diberikan per tahun) sebesar Rp2.966.500.
Demikian informasi mengenai 11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2