11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan ini akan diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi. Untuk mendapatkan sertifkasi guru, guru tersebut harus memiliki sertifikat guru. Kemudian akan dilakukan pengecekan apakah sertifikat guru tersebut telah linier atau tidak dengan formasi yang ditetapkan.

9. TKD atau Tunjangan Daerah Tambah Penghasilan

Tunjangan ini diberikan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan selain dari gaji pokok dan juga tambahan penghasilan yang lain. Hal ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

10. Tunjangan Daerah Papua atau Papua Barat

11. Gaji 13 dan 14

Selain itu, berdasarkan pada PP nomor 98 tahun 2020 juga disebutkan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK. Mengenai penerimaan gaji yang akan diterima oleh guru ASN PPPK tersebut akan didapatkan dari golongan 1 sampai 17.

Penerimaan gaji guru ASN PPPK berdasarkan golongan S1 atau setara dengan gol IX adalah sebagai berikut:

Golongan IX, dengan besaran gaji mulai dari Rp2.966.500.

Golongan X, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.091.900.

Golongan XI, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.222.700.

Golonga XII, dengan besaran gaji mulai dari Rp3.359.000.

Adapun uraian gaji dan tunjangan guru PPPK adalah sebagai berikut:

Sertifikasi per 3 bulan dengan rincian 3 x Rp2.966.500 kemudian dipotong pajak 5% sehingga menjadi Rp8.400.000.

Tunjangan kinerja daerah (TKD) tambahan penghasilan sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000.

Gaji 13 dan 14 yang diberikan per tahun) sebesar Rp2.966.500.

Demikian informasi mengenai 11 Jenis Tunjangan yang Akan Diberikan Untuk Guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,316 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis