10 Syarat Yang Harus Diketahui Agar Lulus Seleksi PPPK 2022

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulus Seleksi PPPK 2022 – Sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui. Calon peserta yang akan mendaftar harus memenuhi syarat terkait kelengkapan dokumen administrasi atau data penting agar mendapatkan peluang lulus yang lebih besar.

Oleh karena itu, kelengkapan dokumen administrasi tersebut perlu guru perhatikan sebelum melanjutkan mendaftara seleksi PPPK 2022. Kelengkapan dokumen tesebut sebagai syarat penting dalam seleksi PPPK 2022 dan dilaksanakan oleh guru. Berikut ini adalah adalah 10 syarat wajib dan telah tervalidasi sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Informasi Data Dapodik

Informasi data dapodik peserta mempunyai kaitan erat dengan data SIMPKB yang penting untuk dicek kembali.

  1. Informasi Data SIMPKB

Pastikan data pada SIMPKB sudah terupdate dengan benar. Data yang terdapat pada SIMPKB sudah diperbaharui, bila memang perlu ada pembaharuan data. Untuk mendapatkan infomasi dan bantuan yang lebih jelasnya, silahkan kunjungi atau cek pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id secara mandiri ataupun melalui pusat layanan bantuan operator sekolah

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK adalah salah satu syarat wajib dan penting dalam pendaftaran ini. Pastikan NIK yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan informasi yang telah ada pada Dapodik dan pada info GTK telah sama dan valid.

  1. NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Terkait data NUPTK, bila mengacu pada seleksi sebelumya hal tersebut memang tidak wajib punya atau bukan menjadi syarat utama. Tetapi, lebih baiknya peserta seleks PPPK 2022, mengecek NUPTKnya dari sekarang.

Halaman Selanjutnya

syarat wajib sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru