Waspada! Tenaga Honorer Terancam di PHK Pada Maret 2023

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Menurut Meisi Lukitasari, hal tersebut sempat diprotes oleh DPRD. Komisi IV DPRD mendesak pemkab agar 3.039 guru lulus passing grade harus diusulkan semua tahun ini dan bisa dimasukkan ke perubahan anggaran 2022 untuk 2023.

Rasa kecewa juga diutarakan oleh Meisi Lukitasari dikarenakan jika tidak diusulkan pada bulan Septemeber 2022 dan harus masuk perubahan anggaran September 2023 dan pengangkatan pada 2024 dirasa cukup zalim.

Meisi khawatir jika akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara besar besaran jika pengangkatan PPPK baru dilaksanakan pada bulan Maret 2023.

Hal tersebut dikarenakan adanya  MenPAN-RB 31 Mei 2022 mengenai penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah menghapus honorer mulai 28 November 2023.

Selain hal tersebut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022 akan expired. Jika hal tersebut akan diundur pada tahun 2023 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 akan hangus.

Belum nanti jika ganti presiden akan ganti kebijakan juga dan juga ada aturan penghapusan honorer. Atas hal tesebut Meisi menyarankan teman-temanya untuk sama sama berjuang dengan beraudiensi dengan damai.

Hal tersebut diharapkan agar pemerintah memberikan kebijakan untuk memperjelas nasib para tenaga honorer tentang pengangkatan ASN tersebut.

Halaman Selanjutnya

penghapusan tenaga honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis