Waspada! Tenaga Honorer Terancam di PHK Pada Maret 2023

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Kebijakan pemerintah tentang usulan penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditutup pada pemerintah pada tanggal 21 Juli mendatang oleh pemerintah pusat. Sementara nasib 705 orang guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK guru di Sampang masih belum jelas.

193.954 guru lulus passing grade hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 menjadi waswas. Pasalnya Pengangkatan jabatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara akan dilaksanakan pada tahun depan yaitu tahun 2023 bukan pada tahun ini.

Berita tersebut diinformasikan oleh Meisi Lukitasari, Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Pusat seusai beraudiensi dengan DPRD dan Pemda.

Meisi Lukitasari, selaku Sekretaris forum GLPGPPK pusat dan juga ketua GLPGPPK Kabupaten Bogor menjelaskan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD yang dipimpin oleh Dadeng Wahyudi, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 12 Juli, dengan hasil yang cukup mengejutkan Rasa gembira guru yang telah lulus PG karena dijanjikan ada penambahan kuota dan formasi PPPK pada tahun 2022 langsung berganti menjadi kekecewaan.

Meisi Lukitasari, menjelaskan mengangkatan guru lulus PG akan dilakukan pada tahun depan yaitu pada tahun 2023 bukan pada tahun sekarang ini. Meisi Lukitasari juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor mengalokasikan kuota PPPK sebanyak 3.039.

Penyelesaiannya dilakukan bertahap mulai 2022 hingga 2023. Detail tersebut yaitu sebanyak 1.520 guru lulus PG 2021 akan diangkat pada Maret 2023. Sisanya 1.519 pada 2024.

Halaman Selanjutnya

pengusulan guru lulus passing grade

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis