Waspada! Tenaga Honorer Terancam di PHK Pada Maret 2023

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer – Kebijakan pemerintah tentang usulan penambahan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan ditutup pada pemerintah pada tanggal 21 Juli mendatang oleh pemerintah pusat. Sementara nasib 705 orang guru honorer yang telah lulus passing grade PPPK guru di Sampang masih belum jelas.

193.954 guru lulus passing grade hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 menjadi waswas. Pasalnya Pengangkatan jabatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara akan dilaksanakan pada tahun depan yaitu tahun 2023 bukan pada tahun ini.

Berita tersebut diinformasikan oleh Meisi Lukitasari, Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Pusat seusai beraudiensi dengan DPRD dan Pemda.

Meisi Lukitasari, selaku Sekretaris forum GLPGPPK pusat dan juga ketua GLPGPPK Kabupaten Bogor menjelaskan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD yang dipimpin oleh Dadeng Wahyudi, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 12 Juli, dengan hasil yang cukup mengejutkan Rasa gembira guru yang telah lulus PG karena dijanjikan ada penambahan kuota dan formasi PPPK pada tahun 2022 langsung berganti menjadi kekecewaan.

Meisi Lukitasari, menjelaskan mengangkatan guru lulus PG akan dilakukan pada tahun depan yaitu pada tahun 2023 bukan pada tahun sekarang ini. Meisi Lukitasari juga menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor mengalokasikan kuota PPPK sebanyak 3.039.

Penyelesaiannya dilakukan bertahap mulai 2022 hingga 2023. Detail tersebut yaitu sebanyak 1.520 guru lulus PG 2021 akan diangkat pada Maret 2023. Sisanya 1.519 pada 2024.

Halaman Selanjutnya

pengusulan guru lulus passing grade

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis