- Tidak Memiliki Ijazah S1/D4
Guru honorer harus memiliki ijazah S1/D4 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Guru honorer yang telah mengabdi lama serta telah terdaftar dalam dapodik namun belum memiliki Ijazah S1/D4, belum dapat mengambil kesempatan untuk menjadi pelamar PPK Guru Tahun 2022.
Hal itu dikarenakan, disamping data diri terintegrasi anata SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi dengan PDDIKTI.
Ditekankan juga pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 7, bagian f yaitu :
“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”
Pada hal tersebut, guru yang belum memiliki ijazah minimal S1 atau D4 belum berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
- Telah Dinyatakan Lulus Hingga Tahap Akhir pada Seleksi PPPK 2021, dan Telah Mendapatkan NI PPPK namun mengundurkan diri.
Setelah tahap akhir seleksi PPPK 2021, guru Honorer penerima NI PPPK namun mengundurkan diri tidak lagi berhak mengikuti seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021, pada poin ke-5 yaitu
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya,”
Demikianlah kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar pada PPPK Guru Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2