Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka upaya pemenuhan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan ada tiga paket kebijakan yang akan dilaksanakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah jika sampai bulan Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) tidak mencapai 100%, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK tersebut.

“Jika dalam bulan Februari sampai maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Nadiem dalam siaran pers pada kamis lalu (1/12/2022), dikutip dari Republika.

Adapun paket kebijakan kedua berkaitan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak dapat digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Nadiem mengatakan bahwa paket kebijakan ketiga berkaitan dengan dana spesfik untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan.

“Ketiga, dana spesifik yang digunakan untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi,” kata Nadiem.

Ketiga paket kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut nantinya akan menjadi kebijakan baru pemenuhan PPPK Guru 2023. Namun hal itu akan dilaksanakan apabila hingga Maret 2023 kuota formasi PPPK dari pemerintah daerah belum diterima 100 persen.

Disisi lain, pemerintah juga mulai merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan melalui pengadaan ASN 2023 secara nasional.

Halaman Selanjutnya

Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis