Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita akan membahas bahas bersama Pak Nadiem dan Pak Budi Gunadi. Tentunya sektor lain juga akan kita siapkan formasinya,” tutur Azwar Anas.

Itu disampaikan oleh Anas usai melaksanakan agenda Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 pada rabu lalu (30/11). Rakor tersebut digelar pada akhir November 2022 lalu yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Menteri Kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri Kesehatan, Budi dan Pak Mendikbud Nadiem karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas pada tenaga kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sela Anas.

Dalam rapat tersebut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengatakan bahwa ada permasalahan saat ini yang membuat pemerintah daerah enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran. Untuk itu rapat koordinasi ini dapat mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Pemerintah pusah telah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelas Budi, dikutip dari Republika (1/12/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengimbau baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak, yang perlu segera kita penuhi,” kata Menpan RB.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis