Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita akan membahas bahas bersama Pak Nadiem dan Pak Budi Gunadi. Tentunya sektor lain juga akan kita siapkan formasinya,” tutur Azwar Anas.

Itu disampaikan oleh Anas usai melaksanakan agenda Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023 pada rabu lalu (30/11). Rakor tersebut digelar pada akhir November 2022 lalu yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dan Menteri Kesehatan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri Kesehatan, Budi dan Pak Mendikbud Nadiem karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas pada tenaga kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sela Anas.

Dalam rapat tersebut Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengatakan bahwa ada permasalahan saat ini yang membuat pemerintah daerah enggan mengajukan formasi karena alasan anggaran. Untuk itu rapat koordinasi ini dapat mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Pemerintah pusah telah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelas Budi, dikutip dari Republika (1/12/2022).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga mengimbau baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK. Tentunya hal itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak, yang perlu segera kita penuhi,” kata Menpan RB.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis