Wajib Tau! Berikut Kebijakan Baru Pemenuhan PPPK Guru 2023

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka upaya pemenuhan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan ada tiga paket kebijakan yang akan dilaksanakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah jika sampai bulan Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) tidak mencapai 100%, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK tersebut.

“Jika dalam bulan Februari sampai maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Nadiem dalam siaran pers pada kamis lalu (1/12/2022), dikutip dari Republika.

Adapun paket kebijakan kedua berkaitan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak dapat digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Nadiem mengatakan bahwa paket kebijakan ketiga berkaitan dengan dana spesfik untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan.

“Ketiga, dana spesifik yang digunakan untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi,” kata Nadiem.

Ketiga paket kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut nantinya akan menjadi kebijakan baru pemenuhan PPPK Guru 2023. Namun hal itu akan dilaksanakan apabila hingga Maret 2023 kuota formasi PPPK dari pemerintah daerah belum diterima 100 persen.

Disisi lain, pemerintah juga mulai merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan melalui pengadaan ASN 2023 secara nasional.

Halaman Selanjutnya

Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis