Dalam rangka upaya pemenuhan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengungkapkan ada tiga paket kebijakan yang akan dilaksanakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah jika sampai bulan Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) tidak mencapai 100%, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK tersebut.
“Jika dalam bulan Februari sampai maret 2023 formasi tidak diterima 100% dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Nadiem dalam siaran pers pada kamis lalu (1/12/2022), dikutip dari Republika.
Adapun paket kebijakan kedua berkaitan dengan Undang – Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak dapat digunakan untuk hal pendidikan lainnya.
Nadiem mengatakan bahwa paket kebijakan ketiga berkaitan dengan dana spesfik untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan.
“Ketiga, dana spesifik yang digunakan untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah pada saat pengangkatan sudah terjadi,” kata Nadiem.
Ketiga paket kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Nadiem Makarim tersebut nantinya akan menjadi kebijakan baru pemenuhan PPPK Guru 2023. Namun hal itu akan dilaksanakan apabila hingga Maret 2023 kuota formasi PPPK dari pemerintah daerah belum diterima 100 persen.
Disisi lain, pemerintah juga mulai merencanakan pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan melalui pengadaan ASN 2023 secara nasional.
Halaman Selanjutnya
Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Prioritas
Halaman : 1 2 Selanjutnya