Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan regulasi tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

Terdapat beberapa komponen penggunaan dana BOS berdasarkan Permendikbud Juknis BOS 2023 tersebut yakni komponen dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Adapun komponen dana BOS Reguler meliputi; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK), pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Terkait dengan pembayaran honor pada juknis BOS 2023, alokasi maksimal untuk pembayaran honor adalah 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler. Untuk bisa menerima honor, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan berikut.

Syarat guru menerima honor dari dana BOS Reguler meliputi; berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan TPG.

Syarat tenaga kependidikan agar bisa menerima honor dari alokasi dana BOS Reguler adalah tidak berstatus sebagai ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan/keputusan.

Selain komponen BOS Reguler, Permendikbud tersebut juga menguraikan tentang komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang berkemajuan terbaik.

Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi pelaksana program sekolah penggerak meliputi; pengembangan SDM, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.

Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi meliputi; asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan pengelolaan manajemen dari ekosistem. Kriteria sekolah berprestasi dapat ditentukan berdasarkan kriteria prestasi tingkat nasional dan atau masuk dalam 5 sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Halaman Selanjutnya

Komponen penggunaan dana BOS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis