Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik meliputi; pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Berdasarkan Permendikbud tentang juknis BOS 2023 tersebut juga mengatur syarat – syarat penerima  dana BOS. Satuan pendidikan atau sekolah penerima dana BOS Reguler wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik
  2. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
  3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan
  4. Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
  5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak adalah penerima dana BOS reguler pada tahun berkenaan dan telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak oleh kementerian.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi adalah memiliki minimal 3 siswa yang berprestasi baik di tingkat nasional atau internasional dalam dua tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional atau internasional, dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Syarat penerima BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan baik adalah sekolah termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2023. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 541 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis