Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik meliputi; pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Berdasarkan Permendikbud tentang juknis BOS 2023 tersebut juga mengatur syarat – syarat penerima  dana BOS. Satuan pendidikan atau sekolah penerima dana BOS Reguler wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik
  2. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
  3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan
  4. Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
  5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak adalah penerima dana BOS reguler pada tahun berkenaan dan telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak oleh kementerian.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi adalah memiliki minimal 3 siswa yang berprestasi baik di tingkat nasional atau internasional dalam dua tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional atau internasional, dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Syarat penerima BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan baik adalah sekolah termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2023. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 544 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis