Wajib Tau! Berikut Juknis BOS 2023

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan terbaik meliputi; pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Berdasarkan Permendikbud tentang juknis BOS 2023 tersebut juga mengatur syarat – syarat penerima  dana BOS. Satuan pendidikan atau sekolah penerima dana BOS Reguler wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Memiliki NPSN yang terdata di Dapodik
  2. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
  3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan
  4. Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan
  5. Bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah penggerak adalah penerima dana BOS reguler pada tahun berkenaan dan telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak oleh kementerian.

Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk sekolah berprestasi adalah memiliki minimal 3 siswa yang berprestasi baik di tingkat nasional atau internasional dalam dua tahun terakhir, memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional atau internasional, dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Syarat penerima BOS Kinerja untuk sekolah berkemajuan baik adalah sekolah termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan bukan pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

Demikian informasi mengenai juknis BOS 2023. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis