Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan regulasi tentang pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2023.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Terdapat beberapa komponen penggunaan dana BOS berdasarkan Permendikbud Juknis BOS 2023 tersebut yakni komponen dana BOS Reguler dan BOS Kinerja.
Adapun komponen dana BOS Reguler meliputi; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK), pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Terkait dengan pembayaran honor pada juknis BOS 2023, alokasi maksimal untuk pembayaran honor adalah 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler. Untuk bisa menerima honor, guru dan tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan berikut.
Syarat guru menerima honor dari dana BOS Reguler meliputi; berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan TPG.
Syarat tenaga kependidikan agar bisa menerima honor dari alokasi dana BOS Reguler adalah tidak berstatus sebagai ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan/keputusan.
Selain komponen BOS Reguler, Permendikbud tersebut juga menguraikan tentang komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang berkemajuan terbaik.
Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi pelaksana program sekolah penggerak meliputi; pengembangan SDM, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan BOS Kinerja bagi sekolah berprestasi meliputi; asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan pengelolaan manajemen dari ekosistem. Kriteria sekolah berprestasi dapat ditentukan berdasarkan kriteria prestasi tingkat nasional dan atau masuk dalam 5 sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya