Pengisian Aplikasi Platform Merdeka mengajar memang beragam, namun yang sekarang hangat diperbincangkan adalah pengisian pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Dan apabila berbicara tentang tunjangan guru, ternyata ada korelasinya pengisian Aplikasi di PMM dengan pencairan tunjangan. Bagaimana korelasi yang dimaksud ini?
Yuk untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang terbit pada tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian guru dan kepala sekolah agar tidak miskonsepsi.
Tertuang dalam poin 3e dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa:
3e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
- a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
- i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
- ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
Korelasinya dengan TPP
Bahwa pemerintah daerah dapat menjadikan hasil dari PMM untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP. Namun bukan hanya sumbernya dari pengisian di aplikasi PMM melainkan boleh dari sumber lain yang ditetapkan oleh Pemda masing – masing.
Sebagai catatan juga memprtimbangkan pengisian PMM ini juga baru bisa dijadikan rujukan untuk TPP periode Juli – Desember 2024, karena e-kinerja di PMM ini baru dimulai januari 2024 ini.
Untuk periode Januari – juni 2024 masih merujuk pada hasil e-kinerja BKN periode sebelumnya.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya