Wajib Tahu! SE MenPANRB Terbaru PPPK Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi untuk para guru honorer yang sampai pada saat ini belum diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di tahun 2023 ini pemerintah dipastikan akan membuka CPNS dan PPPK guru tahun 2023 hal ini telah tertuang di dalam SE yang diterbitkan oleh MenPANRB.

Para guru non ASN atau honorer yang berada di dalam bidang Pendidikan akan diutamakan pada pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan CASN tahun 2023, yaitu diprioritaskan untuk tenaga yang bekerja di pelayanan dasar.

Ketentuan mengenai pengusulan PPPK guru tahun 2023 telah tertuang di dalam Surat Edaran terbaru yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB yang bernomor B/521/M.SM.01/00/2023 tentang pengadaan ASN 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pembukaan PPPK guru 2023 tidak hanya untuk para tenaga honorer yang baru akan mengikuti seleksi saja. Namun juga untuk para guru honorer yang tidak dinyatakan lulus dalam PPPK guru 2022, dapat kembali mengikuti rekrutmen PPPK di tahun ini.

Berdasarkan keterangan yang ada di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa PPPK guru tahun 2023 untuk instansi daerah, usulan kebutuhannya diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan pegawai yang ada di daerah tertentu.

Pada pengusulan kebutuhan ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri terkait dengan nomeklatur JF guru dan juga Keputusan dari Menteri PANRB yang bernomor 158 tahun 2023.

Dengan begitu, persyaratan kualifikasi Pendidikan pada penerimaan PPPK guru tahun 2023 harus sesuai dengan rekomendasi yang diajukan dari instansi Pembina. Hal ini perlu untuk diperhatikan bagi instansi daerah yang akan mengusulkan kebutuhan formasi pada PPPK guru tahun ini.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 di instansi pemerintah atau daerah. Usulan kebutuhan formasinya harus sesuai didasarkan pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Selanjutnya mengenai jumlah ASN yang telah memasukai masa usia pensiun di tahun 2023 ini juga perlu untuk diperhatikan. Hal ini supaya tidak terdapat kekurangan atau penumpukan Aparatur Sipil Negara di satu daerah saja.

Hal lainnya yang perlu juga diperhatikan yaitu rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio anggaran belanja pegawai, kondisi geografis daerah, dan juga kemampuan masing-masing daerah.

Halaman Selanjutnya

Bagi para pegawai bidang Pendidikan atau guru honorer

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,957 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis