Wajib Tahu! SE MenPANRB Terbaru PPPK Guru Tahun 2023

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi untuk para guru honorer yang sampai pada saat ini belum diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), di tahun 2023 ini pemerintah dipastikan akan membuka CPNS dan PPPK guru tahun 2023 hal ini telah tertuang di dalam SE yang diterbitkan oleh MenPANRB.

Para guru non ASN atau honorer yang berada di dalam bidang Pendidikan akan diutamakan pada pengadaan PPPK guru tahun 2023.

Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan CASN tahun 2023, yaitu diprioritaskan untuk tenaga yang bekerja di pelayanan dasar.

Ketentuan mengenai pengusulan PPPK guru tahun 2023 telah tertuang di dalam Surat Edaran terbaru yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB yang bernomor B/521/M.SM.01/00/2023 tentang pengadaan ASN 2023.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pembukaan PPPK guru 2023 tidak hanya untuk para tenaga honorer yang baru akan mengikuti seleksi saja. Namun juga untuk para guru honorer yang tidak dinyatakan lulus dalam PPPK guru 2022, dapat kembali mengikuti rekrutmen PPPK di tahun ini.

Berdasarkan keterangan yang ada di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa PPPK guru tahun 2023 untuk instansi daerah, usulan kebutuhannya diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan pegawai yang ada di daerah tertentu.

Pada pengusulan kebutuhan ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri terkait dengan nomeklatur JF guru dan juga Keputusan dari Menteri PANRB yang bernomor 158 tahun 2023.

Dengan begitu, persyaratan kualifikasi Pendidikan pada penerimaan PPPK guru tahun 2023 harus sesuai dengan rekomendasi yang diajukan dari instansi Pembina. Hal ini perlu untuk diperhatikan bagi instansi daerah yang akan mengusulkan kebutuhan formasi pada PPPK guru tahun ini.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 di instansi pemerintah atau daerah. Usulan kebutuhan formasinya harus sesuai didasarkan pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.

Selanjutnya mengenai jumlah ASN yang telah memasukai masa usia pensiun di tahun 2023 ini juga perlu untuk diperhatikan. Hal ini supaya tidak terdapat kekurangan atau penumpukan Aparatur Sipil Negara di satu daerah saja.

Hal lainnya yang perlu juga diperhatikan yaitu rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio anggaran belanja pegawai, kondisi geografis daerah, dan juga kemampuan masing-masing daerah.

Halaman Selanjutnya

Bagi para pegawai bidang Pendidikan atau guru honorer

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 1,949 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru