Sistem Pendidikan Pada RUU Sisdiknas 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

  1. RUU Sisdiknas mengupayakan semua guru untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak sebagai wujud keberpihakan terhadap guru.
  2. Peraturan dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan guru non ASN maupun ASN tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, selama persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan.
  3. Guru yang sudah bekerja tetapi masih belum mendapatkan tunjangan profesi segera mendapatkan penghasilan layak dan tidak harus lagi mengantre sertifikasi lagi.
  4. Peraturan dalam RUU Sisdiknas menyebutkan bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin untuk selanjutnya akan mendapatkan tunjangan. Sementara itu tunjangan profesi yang belum diberikan kepada guru akan mendapatkan kenaikan pada penghasilan, tanpa menunggu.
  5. Pendidik PAUD akan mendapatkan pengakuan dan kesetaraan di dalam RUU Sisdiknas ini. PAUD mendapatkan pengakuan sebagai satuan pendidikan formal jika sudah menyelenggarakan layanan untuk usia 3 sampai dengan 5 tahun. Selama masih memenuhi persyaratan pendidik PAUD akan mendapatkan pengakuan dan mendapatkan penghasilan sebagai guru. Hal itu juga berlaku bagi pendidik pada satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara resmi pernah diajukan kedalam usulan prioritas Prolegnas. Namun berdasarkan keputusan yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi Nasional pada tanggal 20 September 2022, perlu adanya perbaikan mengenai draf naskah akademik RUU Sisdiknas.

Kabar tersebut menimbulkan kekecewaan untuk beberapa sebagain publik yang menunggu hadirnya akan transformasi dalam dunia pendidikan. Namun ada juga beberapa pihak yang menolak akan usulan RUU Sisdiknas 2022 dikarenakan adanya ketakutan dan kekhawatiran akan perubahan.

Dari sisi lain DPR juga memiliki beberapa pertimbangan lain mengenai draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas harus ditunda masuk ke dalam prolegnas tahun 2022. Yasona H Laoly selaku Menkunham juga memberikan pernyataan bahwasannya draf naskah akademi dan RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dahulu, serta harus ada sosialisasi secara baik kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan sebuah transformasi dalam dunia pendidikan sebaiknya RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur pendidik pada Lembaga pendidikan saja. Akan tetapi juga kepada lingkungan keluarga dan masyarakat karena juga ikut berperan dalam pembentukan karakter anak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis