Sistem Pendidikan Pada RUU Sisdiknas 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

  1. RUU Sisdiknas mengupayakan semua guru untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak sebagai wujud keberpihakan terhadap guru.
  2. Peraturan dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan guru non ASN maupun ASN tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, selama persyaratan terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan.
  3. Guru yang sudah bekerja tetapi masih belum mendapatkan tunjangan profesi segera mendapatkan penghasilan layak dan tidak harus lagi mengantre sertifikasi lagi.
  4. Peraturan dalam RUU Sisdiknas menyebutkan bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi dijamin untuk selanjutnya akan mendapatkan tunjangan. Sementara itu tunjangan profesi yang belum diberikan kepada guru akan mendapatkan kenaikan pada penghasilan, tanpa menunggu.
  5. Pendidik PAUD akan mendapatkan pengakuan dan kesetaraan di dalam RUU Sisdiknas ini. PAUD mendapatkan pengakuan sebagai satuan pendidikan formal jika sudah menyelenggarakan layanan untuk usia 3 sampai dengan 5 tahun. Selama masih memenuhi persyaratan pendidik PAUD akan mendapatkan pengakuan dan mendapatkan penghasilan sebagai guru. Hal itu juga berlaku bagi pendidik pada satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara resmi pernah diajukan kedalam usulan prioritas Prolegnas. Namun berdasarkan keputusan yang telah dilakukan oleh Badan Legislasi Nasional pada tanggal 20 September 2022, perlu adanya perbaikan mengenai draf naskah akademik RUU Sisdiknas.

Kabar tersebut menimbulkan kekecewaan untuk beberapa sebagain publik yang menunggu hadirnya akan transformasi dalam dunia pendidikan. Namun ada juga beberapa pihak yang menolak akan usulan RUU Sisdiknas 2022 dikarenakan adanya ketakutan dan kekhawatiran akan perubahan.

Dari sisi lain DPR juga memiliki beberapa pertimbangan lain mengenai draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas harus ditunda masuk ke dalam prolegnas tahun 2022. Yasona H Laoly selaku Menkunham juga memberikan pernyataan bahwasannya draf naskah akademi dan RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dahulu, serta harus ada sosialisasi secara baik kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan sebuah transformasi dalam dunia pendidikan sebaiknya RUU Sisdiknas tidak hanya mengatur pendidik pada Lembaga pendidikan saja. Akan tetapi juga kepada lingkungan keluarga dan masyarakat karena juga ikut berperan dalam pembentukan karakter anak.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis