Sistem Pendidikan Pada RUU Sisdiknas 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Sistem pendidikan – RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang mana di dalamnya mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya terdapat tiga undang-undang lama yang mengatur mengenai sistem pendidikan diantaranya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Tujuan adanya RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk memperbarui dan memperbaiki peraturan yang ada pada sistem pendidikan.

Dilansir dari laman kemendikbud.go.ig pembentukan RUU Sisdiknas ini dilatar belakangi karena banyaknya peraturan yang terdapat di dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja mengenai peraturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sedangkan pelajaran banyak yang diambil dari UU Dikti, contohnya saja peraturan mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum.

Akhir-akhir ini RUU Sisdiknas menjadi bahan perbincangan publik karena banyak menuai konflik dan perdebatan. Draf RUU Sisdiknas dianggap tidak dapat menjawab atas persoalan masalah yang ada dalam pendidikan di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting dari RUU Sisdiknas yang menjadi perdebatan.

Poin Penting dan Sejumlah Kontroversi pada RUU Sisdiknas

Berikut ini beberapa poin penting pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan yaitu:

  1. Aturan Mengenai Tunjangan Profesi Guru

Dalam draf RUU Sisdiknas tahun 2022 tidak terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Terkait dengan gaji, jaminan sosial, dan penghargaan untuk guru sesuai dengan prestasi kerja yang diraih diatur dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas 2022.

Hal ini menjadi perdebatan bahkan Prof Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI merasa keberatan. Ia mengatakan bahwasannya draft RUU Sisdiknas 2022 mengingkari logika publik dan dia juga meminta untuk mengembalikan pasal mengenai atuaran tunjangan profesi guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menolak secara tegas mengenai penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan dosen, tunjangan daerah terpencil dan juga tunjangan kehormatan untuk dosen.

  1. Kelulusan PPG Menjadi Syarat untuk Calon Guru

Praturan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 1 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bawa setiap calon guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, untuk guru yang belum mengikuti atu belum lulus PPG sebelum Undang-Undang ini diterbitkan masih tetap bisa mengajar. Untuk kedepannya pemerintah juga akan memenuhi daya tampung ketersedian PPG demi terpenuhinya keterbutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis