Sistem pendidikan – RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang mana di dalamnya mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya terdapat tiga undang-undang lama yang mengatur mengenai sistem pendidikan diantaranya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Tujuan adanya RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk memperbarui dan memperbaiki peraturan yang ada pada sistem pendidikan.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.ig pembentukan RUU Sisdiknas ini dilatar belakangi karena banyaknya peraturan yang terdapat di dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja mengenai peraturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sedangkan pelajaran banyak yang diambil dari UU Dikti, contohnya saja peraturan mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum.
Akhir-akhir ini RUU Sisdiknas menjadi bahan perbincangan publik karena banyak menuai konflik dan perdebatan. Draf RUU Sisdiknas dianggap tidak dapat menjawab atas persoalan masalah yang ada dalam pendidikan di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting dari RUU Sisdiknas yang menjadi perdebatan.
Poin Penting dan Sejumlah Kontroversi pada RUU Sisdiknas
Berikut ini beberapa poin penting pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan yaitu:
- Aturan Mengenai Tunjangan Profesi Guru
Dalam draf RUU Sisdiknas tahun 2022 tidak terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Terkait dengan gaji, jaminan sosial, dan penghargaan untuk guru sesuai dengan prestasi kerja yang diraih diatur dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas 2022.
Hal ini menjadi perdebatan bahkan Prof Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI merasa keberatan. Ia mengatakan bahwasannya draft RUU Sisdiknas 2022 mengingkari logika publik dan dia juga meminta untuk mengembalikan pasal mengenai atuaran tunjangan profesi guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menolak secara tegas mengenai penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan dosen, tunjangan daerah terpencil dan juga tunjangan kehormatan untuk dosen.
- Kelulusan PPG Menjadi Syarat untuk Calon Guru
Praturan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 1 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bawa setiap calon guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, untuk guru yang belum mengikuti atu belum lulus PPG sebelum Undang-Undang ini diterbitkan masih tetap bisa mengajar. Untuk kedepannya pemerintah juga akan memenuhi daya tampung ketersedian PPG demi terpenuhinya keterbutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya