Sistem Pendidikan Pada RUU Sisdiknas 2022

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Sistem pendidikan – RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang mana di dalamnya mengatur mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya terdapat tiga undang-undang lama yang mengatur mengenai sistem pendidikan diantaranya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Tujuan adanya RUU Sisdiknas ini bertujuan untuk memperbarui dan memperbaiki peraturan yang ada pada sistem pendidikan.

Dilansir dari laman kemendikbud.go.ig pembentukan RUU Sisdiknas ini dilatar belakangi karena banyaknya peraturan yang terdapat di dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja mengenai peraturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sedangkan pelajaran banyak yang diambil dari UU Dikti, contohnya saja peraturan mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum.

Akhir-akhir ini RUU Sisdiknas menjadi bahan perbincangan publik karena banyak menuai konflik dan perdebatan. Draf RUU Sisdiknas dianggap tidak dapat menjawab atas persoalan masalah yang ada dalam pendidikan di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting dari RUU Sisdiknas yang menjadi perdebatan.

Poin Penting dan Sejumlah Kontroversi pada RUU Sisdiknas

Berikut ini beberapa poin penting pada RUU Sisdiknas yang menjadi perbincangan yaitu:

  1. Aturan Mengenai Tunjangan Profesi Guru

Dalam draf RUU Sisdiknas tahun 2022 tidak terdapat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Terkait dengan gaji, jaminan sosial, dan penghargaan untuk guru sesuai dengan prestasi kerja yang diraih diatur dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas 2022.

Hal ini menjadi perdebatan bahkan Prof Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI merasa keberatan. Ia mengatakan bahwasannya draft RUU Sisdiknas 2022 mengingkari logika publik dan dia juga meminta untuk mengembalikan pasal mengenai atuaran tunjangan profesi guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menolak secara tegas mengenai penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan dosen, tunjangan daerah terpencil dan juga tunjangan kehormatan untuk dosen.

  1. Kelulusan PPG Menjadi Syarat untuk Calon Guru

Praturan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 1 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bawa setiap calon guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara itu, untuk guru yang belum mengikuti atu belum lulus PPG sebelum Undang-Undang ini diterbitkan masih tetap bisa mengajar. Untuk kedepannya pemerintah juga akan memenuhi daya tampung ketersedian PPG demi terpenuhinya keterbutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Masa Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis