Wajib Tahu! Informasi Terkini Pengisian DRH PPPK 2022

- Editor

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riwayat Pendidikan

Pada pengisian Riwayat pendidikan ini, pelamar dapat melakukan pengisian Riwayat kursus yang dmiliki.

Untuk pendidikan yang digunakan pada saat melakukan pelamaran formasi jabatan telah otomatis keluar, akan tetapai bisa diubah dan bisa dilengkapi untuk kolom-kolom yang masih kosong.

Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian Riwayat hidup yaitu seperti tingkat pendidikan, gelar depan, jurusan, akreditasi dan data lainnya.

Pelamar yang ingin melakukan perubahan data Riwayat hidup dapat mengklik tombol ‘ubah’. Silahkan ubah data kalian, baru setelah itu klik tombol ‘simpan’ untuk menyimpan perubahan data.

Perlu untuk diketahui bahwasannya pelamar tidak dapat melakukan penambahan pendidikan lain yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar, ataupun pendidikan yang setingkat lebih tinggi.

Kemudian pada bagian bawah, kalian dapat mengklik tombol ‘tambah pendidikan’, lalu isikan pendidikan kalian sejak sekolah dasar, menengah dan atas.

Jika pelamar pernah mengikuti kursus atau kepelatihan, pelamar dapat mengisi Riwayat khusus dengan mengklik tombol tambah kursus ‘tambah kursus’.

Jangan lupa untuk data-data yang bertanda bintang (*) wajib untuk diisi. Untuk pengisian data tempat, silahkan isikan dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kepelatihan.

Riwayat Pekerjaan

Pada Riwayat pekerjaan, pelamar diwajibkan untuk mengisi Riwayat pekerjaan (jika ada), prestasi (jika ada), dan penghargaan (jika ada).

Untuk Riwayat pekerjaan sendiri nantinya terdapat kolong yang tersedia seperti halnya jabatan, tanggal mulai, perusahaan, tanggal selesai dan seterusnya.

Pada Riwayat penghargaan nantinya terdapat nomor surat keputusan (SK), kolom lencana penghargaan, tanggal SK dan seterusnya.

Selanjutnya pada Riwayat prestasi, peserta dapat melakukan pengisian nama prestasi, tingkatan, dan tahun.

Jika pelamar ingin melakukan penambahan Riwayat pekerjaan, pelamar dapat mengklik tombol ‘tambah Riwayat pekerjaan’. Begitupun sama halnya dengan Riwayat penghargaan dan prestasi.

Riwayat Keluarga

Pada pengisian Riwayat ini, pelamar diwajibkan untuk mengisi semua anggota keluarga yang dimiliki, di antarannya yaitu pasangan (suami/istri), anak, mertua (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik).

Jika pelamar ingin melakukan penambahana data pasangan, pelamar dapat mengklik tombol ‘tambah Riwayat suami/istri’.

Jika pasangan pelamar merupakan seorang PNS, maka silahkan untuk melakukan klik pada NIP pasangan dan nama kemudian klik tombol ‘cari PNS’.

Namun pasangan bukan seorang PNS, pelamar dapat mengisi kolom-kolom yang telah diberikan tanda bintang (*) dengan secara lengkap, begitu juga halnya dengan Riwayat anak.

Halaman Selanjutnya

Organisasi

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis