Wajib Tahu! Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2023

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi ASN PPPK yang belum menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Sementara itu bagi ASN PPPK yang telah menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar RP185.00 dan tunjangan beras sebesar Rp114.480.

Selanjutnya untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak satu akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260.

Kemudian untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak dua akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.00 dan tunjangan beras sebesar RP289.680.

Total secara keseluruhan gaji yang akan didapatkan oleh ASN PPPK yaitu sebagai beriktu:

  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 1 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.724.740.
  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 2 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.856.490.
  • ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.223.920.
  • ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.592.990.

Perlu untuk diketahui bahwasannya terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nantinya akan diberika kepada para ASN PPPK 2023, mengenai besaran TPP yang akan diterima jumlahnya berbeda-beda dari setiap masing-masing daerah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan ASN PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk semuanya terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis