Wajib Tahu! Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2023

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi ASN PPPK yang belum menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Sementara itu bagi ASN PPPK yang telah menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar RP185.00 dan tunjangan beras sebesar Rp114.480.

Selanjutnya untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak satu akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260.

Kemudian untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak dua akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.00 dan tunjangan beras sebesar RP289.680.

Total secara keseluruhan gaji yang akan didapatkan oleh ASN PPPK yaitu sebagai beriktu:

  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 1 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.724.740.
  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 2 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.856.490.
  • ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.223.920.
  • ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.592.990.

Perlu untuk diketahui bahwasannya terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nantinya akan diberika kepada para ASN PPPK 2023, mengenai besaran TPP yang akan diterima jumlahnya berbeda-beda dari setiap masing-masing daerah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan ASN PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk semuanya terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis