Bagi ASN PPPK yang belum menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.
Sementara itu bagi ASN PPPK yang telah menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar RP185.00 dan tunjangan beras sebesar Rp114.480.
Selanjutnya untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak satu akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260.
Kemudian untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak dua akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.00 dan tunjangan beras sebesar RP289.680.
Total secara keseluruhan gaji yang akan didapatkan oleh ASN PPPK yaitu sebagai beriktu:
- ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 1 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.724.740.
- ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 2 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.856.490.
- ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.223.920.
- ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.592.990.
Perlu untuk diketahui bahwasannya terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nantinya akan diberika kepada para ASN PPPK 2023, mengenai besaran TPP yang akan diterima jumlahnya berbeda-beda dari setiap masing-masing daerah.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan ASN PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk semuanya terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2