Wajib Tahu! Besaran Gaji dan Tunjangan ASN PPPK 2023

- Editor

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi ASN PPPK yang belum menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.

Sementara itu bagi ASN PPPK yang telah menikah akan memperoleh tunjangan fungsional umum sebesar RP185.00 dan tunjangan beras sebesar Rp114.480.

Selanjutnya untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak satu akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260.

Kemudian untuk ASN PPPK yang telah mempunyai anak dua akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.00 dan tunjangan beras sebesar RP289.680.

Total secara keseluruhan gaji yang akan didapatkan oleh ASN PPPK yaitu sebagai beriktu:

  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 1 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.724.740.
  • ASN PPPK yang telah menikah dan telah mempunyai 2 anak akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.856.490.
  • ASN PPPK yang belum menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.223.920.
  • ASN PPPK yang telah menikah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 3.592.990.

Perlu untuk diketahui bahwasannya terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nantinya akan diberika kepada para ASN PPPK 2023, mengenai besaran TPP yang akan diterima jumlahnya berbeda-beda dari setiap masing-masing daerah.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan didapatkan ASN PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk semuanya terimakasih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis