Pelaksanaan PPPK guru tentu membutuhkan berkas. Saat melaksanakan PPPK guru, ada aturan resmi terhadap berkas yang tidak diperlukan lagi dalam PPPK 2022.
Berkas ini tercantum dalam isi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, yang perlu diketahui para peserta PPPK guru. Surat Edaran yang dirilis dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, mengenai persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021, pada tanggal 7 Maret 2022.
Perlu diketahui bahwa SPTJM biasanya digunakan oleh guru untuk peserta PPPK untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan masa jabatan CPPK.
Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum Surat Edaran tersebut dibuat untuk menyusul surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.
SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu. Menurut Surat Edaran tersebut, guru yang diangkat ke PPPK akan menerima gaji sesuai dengan kelompok gaji masa kerja nol jam kerja, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang, setelah menandatangani kontrak kerja.
Selain itu, menjadi jelas bahwa pelamar yang mendaftar ke JF sebagai bagian dari Pengadaan PPPK 2021 membutuhkan pengalaman berikut:
- Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli pertama, dan terampil.
- Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang mahir, ahli madya, penyelia, dan ahli muda.
Halaman Selanjutnya
Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya