Wajib Tahu! Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK 2022

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan PPPK guru tentu membutuhkan berkas. Saat melaksanakan PPPK guru, ada aturan resmi terhadap berkas yang tidak diperlukan lagi dalam PPPK 2022.

Berkas ini tercantum dalam isi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, yang perlu diketahui para peserta PPPK guru. Surat Edaran yang dirilis dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, mengenai persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021, pada tanggal 7 Maret 2022.

Perlu diketahui bahwa SPTJM biasanya digunakan oleh guru untuk peserta PPPK untuk membuktikan  kebenaran dan keabsahan masa jabatan CPPK.

Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum Surat Edaran tersebut dibuat untuk menyusul surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.

SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu. Menurut Surat Edaran tersebut, guru yang  diangkat ke PPPK akan menerima gaji sesuai dengan kelompok gaji masa kerja nol jam kerja, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang, setelah menandatangani kontrak kerja.

Selain itu, menjadi jelas bahwa pelamar yang mendaftar ke JF sebagai bagian dari Pengadaan PPPK 2021 membutuhkan pengalaman berikut:

  1. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli pertama, dan terampil.
  2. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang mahir, ahli madya, penyelia, dan ahli muda.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis