Wajib Tahu! Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK 2022

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk guru, mengenai perbaikan berkas, ketentuannya terletak pada bagian keempat tentang Pelamar di Pasal 22.

  • Berkas berkas yang wajib dipenuhi ketika mendaftar PPPK 2022 sebagai berikut:
  • Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
  • Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
  • Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb
  • Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
  • Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb

Pada pasal 22 dikatakan bahwa: “pelamar mengajukan pelamaran secara daring melalui akun SSCASN, yaitu dengan cara membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.” Selanjutnya menuru hal-hal di atas, maka usul penetapan NI PPPK JF TA 2021 tidak lagi memerlukan kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya berkas yang sebelumnya digunakan untuk mengikuti PPPK guru. Pada tahun 2021 dan 2022 berkas SPTJM sudah tidak lagi digunakan sebagai persyaratan peserta PPPK.

Oleh sebab itu peserta sudah tidak perlu lagi mencamtukan berkas tersebut dalam PPPK 2022 ini.  Sehingga berkas tersebut tidak menjadi syarat utama dan tidak perlu diikut sertakan dalam PPPK 2022 ini

Halaman Selanjutnya

Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis