..
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk guru, mengenai perbaikan berkas, ketentuannya terletak pada bagian keempat tentang Pelamar di Pasal 22.
- Berkas berkas yang wajib dipenuhi ketika mendaftar PPPK 2022 sebagai berikut:
- Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
- Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
- Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb
- Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
- Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
- Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
- Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb
Pada pasal 22 dikatakan bahwa: “pelamar mengajukan pelamaran secara daring melalui akun SSCASN, yaitu dengan cara membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.” Selanjutnya menuru hal-hal di atas, maka usul penetapan NI PPPK JF TA 2021 tidak lagi memerlukan kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya berkas yang sebelumnya digunakan untuk mengikuti PPPK guru. Pada tahun 2021 dan 2022 berkas SPTJM sudah tidak lagi digunakan sebagai persyaratan peserta PPPK.
Oleh sebab itu peserta sudah tidak perlu lagi mencamtukan berkas tersebut dalam PPPK 2022 ini. Sehingga berkas tersebut tidak menjadi syarat utama dan tidak perlu diikut sertakan dalam PPPK 2022 ini
Halaman Selanjutnya
Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya