Wajib Tahu! Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK 2022

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk guru, mengenai perbaikan berkas, ketentuannya terletak pada bagian keempat tentang Pelamar di Pasal 22.

  • Berkas berkas yang wajib dipenuhi ketika mendaftar PPPK 2022 sebagai berikut:
  • Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
  • Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
  • Scan KTP format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb
  • Scan Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
  • Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb

Pada pasal 22 dikatakan bahwa: “pelamar mengajukan pelamaran secara daring melalui akun SSCASN, yaitu dengan cara membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.” Selanjutnya menuru hal-hal di atas, maka usul penetapan NI PPPK JF TA 2021 tidak lagi memerlukan kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya berkas yang sebelumnya digunakan untuk mengikuti PPPK guru. Pada tahun 2021 dan 2022 berkas SPTJM sudah tidak lagi digunakan sebagai persyaratan peserta PPPK.

Oleh sebab itu peserta sudah tidak perlu lagi mencamtukan berkas tersebut dalam PPPK 2022 ini.  Sehingga berkas tersebut tidak menjadi syarat utama dan tidak perlu diikut sertakan dalam PPPK 2022 ini

Halaman Selanjutnya

Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis