Wajib Tahu! Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK 2022

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan PPPK guru tentu membutuhkan berkas. Saat melaksanakan PPPK guru, ada aturan resmi terhadap berkas yang tidak diperlukan lagi dalam PPPK 2022.

Berkas ini tercantum dalam isi Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara, yang perlu diketahui para peserta PPPK guru. Surat Edaran yang dirilis dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022, mengenai persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021, pada tanggal 7 Maret 2022.

Perlu diketahui bahwa SPTJM biasanya digunakan oleh guru untuk peserta PPPK untuk membuktikan  kebenaran dan keabsahan masa jabatan CPPK.

Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum Surat Edaran tersebut dibuat untuk menyusul surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.

SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu. Menurut Surat Edaran tersebut, guru yang  diangkat ke PPPK akan menerima gaji sesuai dengan kelompok gaji masa kerja nol jam kerja, sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang, setelah menandatangani kontrak kerja.

Selain itu, menjadi jelas bahwa pelamar yang mendaftar ke JF sebagai bagian dari Pengadaan PPPK 2021 membutuhkan pengalaman berikut:

  1. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli pertama, dan terampil.
  2. Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang mahir, ahli madya, penyelia, dan ahli muda.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang Tidak Diperlukan pada PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis