Syarat Guru Lulus Passing Grade PPPK – Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pelamar seleksi PPPK Tahun 2022 bisa ditempatkan di sekolah asal atau sekolah induk masing-masing.
Tentunya guru honorer yang lulus passing grade pada hasil seleksi PPPK tahap 2 kemarin, ingin supaya bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya. Dalam hal ini khususnya bagi THK2 Dan juga Guru Honorer Sekolah Negeri.
Berikut ini lima syarat guru honorer yang lulus passing grade agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya masing-masing.
1. Sekolah induk yang memiliki kebutuhan
Dalam hal ini misalnya di sekolahnya induknya memiliki kebutuhan atau membuka formasi, maka nanti guru honorer tersebut berpeluang untuk ditempatkan di sekolah asalnya.
Namun tentunya nanti juga disertai dengan syarat-syarat lain. Syaratnya akan dijelaskan pada syarat kedua.
2. Tidak memiliki pesaing sesama passing grade
Misalnya, di sekolah asalnya ada satu formasi, kemudian guru honorer ini lulus passing grade dalam satu sekolah itu, maka secara otomatis akan masuk ke sekolah induknya dan akan ditempatkan di sana.
Halaman berikutnya
Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya