Wajib Tahu, 5 Syarat Agar Guru Langsung Diangkat dan Ditempatkan di Sekolah Asal pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Guru Lulus Passing Grade PPPK – Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi agar pelamar seleksi PPPK Tahun 2022 bisa ditempatkan di sekolah asal atau sekolah induk masing-masing.

Tentunya guru honorer yang lulus passing grade pada hasil seleksi PPPK tahap 2 kemarin, ingin supaya bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya. Dalam hal ini khususnya bagi THK2 Dan juga Guru Honorer Sekolah Negeri.

Berikut ini lima syarat guru honorer yang lulus passing grade agar bisa ditempatkan di sekolah induk atau sekolah asalnya masing-masing.

1. Sekolah induk yang memiliki kebutuhan

Dalam hal ini misalnya di sekolahnya induknya memiliki kebutuhan atau membuka formasi, maka nanti guru honorer tersebut berpeluang untuk ditempatkan di sekolah asalnya.

Namun tentunya nanti juga disertai dengan syarat-syarat lain. Syaratnya akan dijelaskan pada syarat kedua.

2. Tidak memiliki pesaing sesama passing grade

Misalnya, di sekolah asalnya ada satu formasi, kemudian guru honorer ini lulus passing grade dalam satu sekolah itu, maka secara otomatis akan masuk ke sekolah induknya dan akan ditempatkan di sana.

Halaman berikutnya

Mendapatkan nilai tertinggi pada kategori yang sama..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis