Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 – Setidaknya ada dua keistimewaan guru honorer K2 maupun THK-II pada seleksi PPPK tahap 3 di Tahun 2022. Keuntungan ini tentunya bisa dimaksimalkan, karena tidak semua guru bisa mendapatkan keistimewaan yang sama.
Sebagaimana yang diketahui guru honorer K2 dan THK-II menempati urutan puncak penempatan pada seleksi PPPK Tahun 2022, sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengakomodir bagi guru honorer K2 dan THK-II yang sudah lolos passing grade maupun yang belum lulus passing grade.
1. Menempati Urutan Pertama Penempatan
Guru honorer K2 maupun THK-II menempati prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022. Hal ini berlaku bagi yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021 baik THK-II, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.
Sebagaimana yang diketahui bahwa bagi pelamar yang lulus passing grade, tidak akan dites lagi, sehingga nantinya guru yang masuk kategori pioritas pertama ini tinggal memilih formasi dan melakukan pendaftaran saja.
Adapun bagi THK2 pada prioritas pertama dalam kategori lulus passing grade menempati posisi pertama dalam hal penempatan. Di mana jika pada satu instansi ada formasi, maka THK-II akan didahulukan atau mendapat prioritas penempatan dan harus sudah tuntas semuanya.
Sebagai contoh, ada THK-II yang sudah lulus passing grade dalam satu instansi dan dapat tempat, barulah nanti akan diberikan ke guru sekolah negeri, jika masih ada lagi, maka akan diberikan kelulusan PPG, dan jika masih ada, barulah diberikan ke guru sekolah swasta.
Pada mekanisme penempatan guru yang lulus passing grade di tahun 2021 sudah dijelaskan bahwa ada 193.000 guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan.
Penempatan tersebut berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa harus mengikuti tes kembali.
Artinya setiap individu ditempatkan di tempatnya masing-masing sepanjang kebutuhan tersebut masih tersedia. Apabila sudah tidak ada kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada sutuan pendidikan yang membutuhkan.
Berikut ini urutan pada prioritas pertama pada seleksi PPPK tahap 3 Tahun 2022.
- THK-II;
- Honorer Sekolah Negeri;
- Lulusan PPG; dan
- Guru Honorer Swasta.
Perlu diketahui bahwa masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi PPPK Tahun 2021 lalu.
Halaman berikutnya
Masuk pada prioritas penempatan kedua..
Halaman : 1 2 Selanjutnya