Wajib Paham! Kriteria dan Proses Penilaian Guru yang Mengikuti Tes P3K Tahap 2

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia pendidikan khususnya para pekerja sebagai guru honorer kini sedang banyak memperbincangkan terkait pendaftaran P3K yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Mereka banyak yang mengejar dan ikuti seleksi karena ketika diterima tentu gajinya akan setara dengan PNS.

Tetapi untuk yang masuk seleksi tersebut tentunya masih bersifat non-PNS sehingga nantinya tidak akan mendapatkan tunjangan pensiunan guru. Mereka yang lolos ujian P3K digaji sesuai dengan masa kontraknya dan jika ini sudah habis tentu tidak bisa melanjutkan kerja lagi.

Kriteria Peserta Ujian P3K Tahap 2

Untuk kriteria mengikuti tes P3K ini tentunya tidak bisa diikuti oleh banyak orang tetapi hanya orang-orang tertentu saja. Mereka ini adalah guru swasta yang namanya terdaftar di Dapodik, guru non-ASN yang juga ada di Dapodik dan THK-II.

Dari sekian banyak pelamar yang disebutkan di atas ketika akan melamar tentunya hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota tempatnya tinggal. Proses tersebut tentu juga harus sesuai dengan mata pelajaran pada saat mengajar. Kualifikasi ini berlaku bagi guru Paud, TK, SD dan juga SMP di masing-masing daerah.

Tetapi untuk yang mengajar di SMA, SMK peraturannya berbeda di mana lingkup mereka ini bisa mendaftar di seluruh kota di provinsi tempat melamar. Jadi ketika Anda mengajar di kota Blitar maka pada saat seleksi bisa juga mendaftar di kota Malang atau kota lain di Jawa Timur.

Ketika ini semua terpenuhi maka pihak panitia akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kesesuain jabatan dan kebutuhan yang ada. Jika dari keduanya terdapat masalah tentu proses lamaran Anda akan ditolak oleh pihak panitia.

Tetapi ketika di tahap verifikasi ini berhasil maka Anda diperbolehkan untuk mengikuti proses seleksi kompetensi II. Proses ini dilakukan untuk menghindari pelamar yang asal melamar di mana sebelumnya belum ada pengalaman mengajar dan namanya tidak daftar di Dapodik.

Proses Penilaian Ujian P3K Guru 

Untuk penilaian pada seleksi ini tentu berbeda dengan seleksi tes lainnya dan juga ada beberapa materi yang harus dikuasai oleh pelamar. Para pelamar dianggap lulus jika dirinya mampu memenuhi nilai ambang batas minimum yang ditentukan panitia.

Untuk nilai tersebut tentunya bisa diperoleh dari kompetensi I dan juga kompetensi II pada saat ujian. Nilai tersebut bukan penjumlahan dari keduanya melainkan diambil nilai tertinggi di antara kompetensi I dan kompetensi II.

Jadi secara keseluruhan kriteria pelamar untuk P3K ini bisa dari guru swasta, guru honorer yang namanya sudah di Dapodik. Selanjutnya antara yang mengajar di PAUD, TK, SD dan SMP tentu hanya bisa mendaftar di kota tempat dia tinggal.

Sedangkan untuk yang SMA dan SMK tentunya bisa juga mendaftar di beberapa kota yang satu provinsi. Jadi bagi Anda yang tinggal di kota Malang juga bisa mendaftar di kota Surabaya ketika akan melamar program P3K. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru secara gratis yang dapat menunjang karier dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru