Persyaratan
Persyaratan calon Pegawai Pelajar:
- berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;
- mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
- lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
- menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
- mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
- mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;
- melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara;
- tidak sedang:
1) menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2) dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya
hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
3) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
4) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5) dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
6) menjalani pidana penjara/kurungan;
7) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
8) melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau
9) menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
- tidak pernah menjalani sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
- memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
Dalam hal surat penerimaan dari perguruan tinggi luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Inggris agar diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atau setidak- tidaknya Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
Persyaratan sebagaimana dimaksud didukung dengan dokumen yang disahkan oleh pimpinan unit kerja. Persyaratan calon Pegawai Pelajar sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi PNS yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, dalam hal:
- kebutuhan yang mendesak; dan
- kompetensinya dibutuhkan organisasi.
Pengecualian ditetapkan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Batas Usia
Batas usia calon Pegawai Pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.
Demikian artikel mengenai Aturan Pedoman Tugas Belajar PNS Sesuai Permendikbud Ristek Terbaru. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!