Jangka Waktu dan Tempat Tugas Belajar PNS
Pemberian Tugas Belajar meliputi:
- jenis pendidikan akademik;
- jenis pendidikan vokasi; dan
- jenis pendidikan profesi.
Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud terdiri atas program sarjana (S1), program
magister (S2), dan program doktor (S3).
Jenis pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan.
Jenis pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Jangka Waktu Tugas Belajar PNS
Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.
Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi sebagaimana dimaksud, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:
- perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau
- penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.
Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:
- perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar;
- PPK; dan
- lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar.
Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar dicabut.
Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar PNS
Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- perguruan tinggi negeri;
- perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau
- perguruan tinggi swasta.
Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau
- diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya