Wajib Dipahami! Berikut Aturan Pedoman Tugas Belajar PNS Sesuai Permendikbud Ristek Terbaru

- Editor

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jangka Waktu dan Tempat Tugas Belajar PNS

Pemberian Tugas Belajar meliputi:

  1. jenis pendidikan akademik;
  2. jenis pendidikan vokasi; dan
  3. jenis pendidikan profesi.

Jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud terdiri atas program sarjana (S1), program
magister (S2), dan program doktor (S3).

Jenis pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma empat (D-IV)/sarjana (S1) terapan, program magister (S2) terapan, dan program doktor (S3) terapan.

Jenis pendidikan profesi merupakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

Tugas Belajar dapat dilaksanakan dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan. Pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud  dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan Pegawai Pelajar dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Jangka Waktu Tugas Belajar PNS

Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.

Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi sebagaimana dimaksud, jangka waktu Tugas Belajar berpedoman pada jangka waktu Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Jangka waktu sebagaimana dimaksud termasuk pelaksanaan cuti akademik. Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan berdasarkan kriteria:

  1. perubahan kondisi sistem studi/perkuliahan; atau
  2. penyelesaian tugas akhir yang membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan Pegawai Pelajar.

Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan dengan persetujuan dari:

  1. perguruan tinggi tempat dilaksanakannya Tugas Belajar;
  2. PPK; dan
  3. lembaga pemberi pembiayaan Tugas Belajar.

Dalam hal Pegawai Pelajar tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan masa Tugas Belajar, maka status Tugas Belajar dicabut.

Tempat Pelaksanaan Tugas Belajar PNS

Tugas Belajar dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri.

Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. perguruan tinggi negeri;
  2. perguruan tinggi kementerian/lembaga; atau
  3. perguruan tinggi swasta.

Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. akreditasi minimal B/sangat baik atau sebutan lain yang sejenis untuk perguruan tinggi dan program studi untuk perguruan tinggi dalam negeri; atau
  2. diakui oleh Kementerian untuk perguruan tinggi luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis