Wajib Dibaca! Surat Edaran Kemendikubristek Juni 2024 untuk Sekolah dan Kampus tentang Study Tour

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada satuan pendidikan baik di tingkat sekolah, dasar, hingga perguruan tinggi.

Surat edaran tersebut terkait pelaksanaan study tour dan cara pemilihan jasa transportasi yang tepat.

Masalah study tour memang memang tengah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini, setelah terjadi peristiwa yang memilukan beberapa bulan lalu; yaitu kecelakaan bus pariwisata yang digunakan oleh salah satu SMK di Depok mengalami kecelakaan di Subang (11/5/2024).

Dalam kecelakaan tersebut setidaknya 11 siswa meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka mulai dari yang ringan hingga yang parah.

Setelah peristiwa itu, terjadi pro kontra terkait studi tour yang dilakukan oleh pihak-pihak sekolah. Kegiatan tersebut dinilai sudah seharusnya dihentikan karena dinilai tidak memberikan banyak manfaat untuk peserta didik. Bahkan ada yang menilai kegiatan study tour hanya menjadi ajang bisnis pihak sekolah.

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pun bahkan ada yang sudah mengeluarkan surat pelarangan melakukan study tour ke luar kota, termasuk di antaranya Dinas Pendidikan di Jawa Tengah dan Jakarta.

Sementara itu, Kemendikbudristek tidak melakukan pelarangan terhadap study tour yang hendak dilakukan oleh pihak sekolah atau kampus.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan kegiatan tersebut, di antaranya adalah teknis memilih transportasi yang akan digunakan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, berikut ini adalah panduan yang harus diketahui oleh pihak sekolah atau kampus dalam memilih bus pariwisata ketika hendak melakukan perjalanan study tour:

1. Pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih berlaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs: spionam.dephub.go.id

2. Memastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi “Mitra Darat” yang dapat diunduh di AppStore dan Playstore

Halaman Berikutnya

3. Melakukan cek administrasi pengemudi…..

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru