Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) memiliki pengertian proses belajar mengajar atau proses pengembangan kompetensi yang dilaksanakan untuk para guru dengan menyesuaikan kebutuhan guru. Program pengembangan ini dilaksanakan secara bertahap serta berkelanjutan dengan menggunakan beberapa moda program dan bertujuan untuk dapat meningkatkan profesionalitas guru sebagai pemimpin dan pendidik.
Moda Program PKB
Terdapat beberapa moda program PKB yang dapat diterapkan, yaitu diantaranya adalah:
- Moda Tatap Muka
Moda pembelajaran ini merupakan model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara tatap muka dengan didampingi dan difasilitasi oleh Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
- Moda Daring
Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring penuh dapat disebut sebagai Moda Daring.
- Moda Kombinasi
Pada Moda Kombinasi memuat model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu
Pada pelaksanaan Program PKB ini tentu berbasis atas komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (Komunitas GTK). Berikut yang merupakan Komunitas GTK yaitu diantaranya Pusat Kegiatan Gugus, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)
PKB Sebagai Program Pengembangan Guru
Bentuk dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi unsur-unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. PKB ini beranjak dari tuntutan yang terdapat pada Peraturan Menteri Negara Pendayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009. Dengan hadirnya PKB diharapkan banyak terwujud guru-guru yang profesional, dimana guru-guru tersebut memiliki ilmu pengetahuan yang kuat dan memiliki kepribadian yang matang, seimbang, serta kuat.
Prinsip dasar yang digunakan dalam pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan yaitu, program PKB dilaksanakan dengan berfokus pada keberhasilan peserta didik, serta sekolah harus dan wajib memfasilitasi guru-guru dalam mengikuti program PKB secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan dengan mengikuti permenegpan RB nomor 16 tahun 2009.
Pelaksanaan PKB harus berkaitan dengan visi misi satuan pendidikan dan juga visi misi dinas pendidikan setempat. Materi PKB harus terfokus pada pembelajaran peserta didik serta kaya dengan materi akademik. PKB harus kaya akan proses pembelajaran, materi pembelajaran terkini, dan juga kaya akan teknologi atau seni. Program PKB ini juga harus menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
Yang paling penting dari prinsip dasar PKB adalah proses pengembangan program PKB harus dimulai oleh guru sendiri agar betul-betul dapat terjadi perubahan pada dirinya dikarenakan motivasi yang tingg. Sehingga, hal ini dapat berpengaruh pada perbaikan kualitas pelayanan terhadap peserta didik yang semakin meningkat. Agar berjalan dengan efektif, guru yang tidak melaksanakan PKB seharusnya dengan tegas dikenakan sanksi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya