Jumlah potongan gaji telah ditetapkan dalam Pasal 15. Potongan untuk membayar Tapera ini ditetapkan sebesar 3 persen untuk para pekerja mandiri.
Selanjutnya, pekerja yang bekerja kepada pemberi kerja dilakukan pemotongan 2,5 persen. Sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika tabungan tersebut sudah disetorkan, nantinya dana yang telah terkumpul disebut bisa digunakan untuk melakukan pembelian rumah baru, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Jika tabungan atau iuran tersebut tidak digunakan untuk keperluan pembiayaan tempat tinggal, bisa ditarik tunai sesuai dengan jumlah pokok simpanan ketika kepesertaan berakhir.
Setelah keluar PP baru tentang Tapera ini, muncul sejumlah pro dan kontra. Beberapa kalangan menilai pemotongan gaji untuk iuran Tapera ini hanya akan makin menyulitkan ekonomi pesertanya saja.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Halaman : 1 2