Aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2016, sehingga dengan demikian pada tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
Pembayaran tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, tidak bertugas lagi sebagai guru ataupun pengawas sekolah.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)