Kabar gembira dapat dari Pemda salah satu daerah yang mana hari ini tepatnya akan pencairan rapelan kenaikan gaji guru bagi ASN termasuk juga guru yang berstatus sebagai ASN, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, saat ini tengah merasakan kebahagiaan dan rasa syukur yang besar.
Dikutip dari JPNN.com,berita baik datang dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, yang mengumumkan bahwa mereka akan segera pencairan rapel kenaikan gaji pokok tahun 2024. Total dana yang dialokasikan mencapai angka yang mengesankan, yakni Rp2,58 miliar.
Menurut Gunadi, pembayaran ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai yang berhak menerima.
“Saya optimistis mulai Senin 13 Mei dan Selasa 14 Mei proses pembayaran bisa selesai tepat waktu,” kata Gunadi.
Hal ini tentunya merupakan kabar yang menggembirakan bagi 3.948 ASN dan 349 tenaga PPPK di Kabupaten Biak Numfor.
Pembayaran rapel kenaikan gaji ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, mengingat hal tersebut merupakan hak setiap pegawai.
Namun, Gunadi menegaskan bahwa proses pembayarannya tidak serta merta bisa dilakukan, karena harus menunggu turunan peraturan pemerintah sebagai dasar pembayarannya. Namun, Pemkab Biak Numfor telah melakukan langkah nyata dengan merealisasikan kebijakan pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketika ditanya tentang harapannya terkait dampak dari pembayaran rapel ini, Gunadi berharap bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat yang besar bagi pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka.
Lebih dari itu, ia juga berpendapat bahwa penyesuaian gaji pokok pegawai negeri tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan PPPK, tetapi juga dapat memberikan efek berganda bagi roda perekonomian di Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan data yang diberikan oleh BPKAD, rapel selisih kekurangan kenaikan gaji ASN PNS sebesar Rp2.403.355.266 dan untuk 349 PPPK sebesar Rp 183.114.234.
Halaman selanjutnya,
Angka- angka tersebut menunjukkan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya